INDONEWS.ID

  • Selasa, 29/01/2019 18:55 WIB
  • Kemen PUPR Pertimbangkan Aturan Kendaraan Roda Dua Masuk Jalan Tol

  • Oleh :
    • Ronald
Kemen PUPR Pertimbangkan Aturan Kendaraan Roda Dua Masuk Jalan Tol
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan kendaraan roda dua diperbolehkan masuk jalan tol, tidak bisa disamakan dengan tol Suramadu atau Bali Mandara karena memiliki perbedaan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait aturan yang membolehkan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkajinya.

Disampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini tidak bisa disamakan dengan tol Suramadu atau Bali Mandara karena memiliki perbedaan.

Baca juga : Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Secara regulasi sudah oke, seperti Suramadu dan Bali Mandara membolehkan roda dua, tapi itu kan jembatan. Kalau jalan tol kita harus siapkan maksimum 230 kilo dan harus ada tempat peristirahatan. Kita sedang pikirkan itu," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di Komplek DPR, Jakarta (29/1/2019).

Menurut Menteri Basuki, tempat istirahat atau biasa disebut dengan istilah `rest area` itu wajib dipikirkan untuk mengantisipasi dari aspek keselamatan.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

"Misal ada orang dari Bandung lewat tol Cisumdawu ke Kertajati naik motor. Masalahnya berapa lama orang bisa aman mengendarai motor? Orang mengendarai mobil saja harus/perlu beristirahat," bebernya.

Usulan kendaraan roda dua bisa melintasi tol datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo.

Baca juga : Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan roda dua bisa melintasi jalan tol sejatinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Aturan itu merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Dalam Pasal 1a disebutkan jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

"Itu misalnya sudah ada di Bali kemudian Suramadu. Bukan gratis, mereka (pemotor) juga harus bayar seperti di Bali. Yang penting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan," kata Bamsoet, di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. (ronald)

 

Artikel Terkait
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Artikel Terkini
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas