INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/02/2019 12:04 WIB
  • Pengamat: Pencoretan Nama OSO, Antara Fakta Hukum dan Intervensi Politik

  • Oleh :
    • very
Pengamat: Pencoretan Nama OSO, Antara Fakta Hukum dan Intervensi Politik
Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pencoretan nama Oesman Sapta Odang atau yang biasa dikenal OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai polemik di tengah masyarakat.

Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, terjadinya polemik pencoretan nama Ketua Umum Partai Hanura itu dinilai wajar sebab, OSO telah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan Mahkamah Agung, sementara pihak KPU bertahan dengan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

"Saya pikir wajar kalau terjadinya polemik pencoretan nama Pak OSO apalagi beliaukan juga sudah mengantongi putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan Mahkamah Agung, sementara pihak KPU masih bertahan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang Ketua Umum Partai Politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD, hal itulah yang jadi perdebatannya," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Menurut Ramses, pelemik ini juga terjadi karena publik melihat adanya fakta hukum dan dugaan intervensi politik dalam proses pencalonan Ketua DPD RI itu.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

"Polemik melebar karena ada fakta hukum dan dugaan intervensi politik sehingga terjadi kehilangan hak politik pak OSO," ujar Ramses.

Untuk itu Ramses menyarankan KPU agar kembali mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga proses demokrasi pada Pemilu 2019 berjalan lancar tanpa adanya intrik-intrik politik yang menghilangkan hak politik warga negara.

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

"Saya sarankan ke KPU agar kembali pertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada supaya proses demokrasi Pemilu 2019 kali ini berjalan lancar tanpa adanya intrik-intrik politik yang menghilangkan hak politik warga negara, yang justru mencederai demokrasi itu sendiri," jelas Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini. (Very)

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas