INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/02/2019 21:10 WIB
  • Polda Jatim Minta Kejari Jatim Perpanjang Masa Tahanan Mucikari Kasus Prostitusi Online

  • Oleh :
    • Ronald
Polda Jatim Minta Kejari Jatim Perpanjang Masa Tahanan Mucikari Kasus Prostitusi Online
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aspidum Kejati Jatim) Asep Mariono menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan menyusul adanya permintaan dari penyidik Polda Jatim.

Surabaya, INDONEWS.ID - Terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai mucikari. Mereka adalah Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aspidum Kejati Jatim) Asep Mariono menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan menyusul adanya permintaan dari penyidik Polda Jatim.

Baca juga : Minta Rekan Sejawat Dibebaskan, Puluhan Advokat Demo Kejaksaan Tinggi Jambi

"Kalau tidak salah, perpanjangan penahanan dilakukan minggu lalu. Perpanjangan penahanan selama 40 hari," ujarnya, Jumat (1/2/2019).

Penyidik telah menetapkan para mucikari menjadi tersangka karena diduga menjual sejumlah artis melalui media online. Dugaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya tim penyidik menemukan sejumlah bukti foto dan video dari artis yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini.

Baca juga : Polda Jatim Ingatkan Demonstrasi Tolak Omnibus Law Tidak Anarkis

Dari sejumlah barang bukti tersebut, penyidik menemukan bahwa tidak hanya artis, tapi juga ada sejumlah model yang kerap tampil mengisi kanal di majalah pria dewasa.

"Sekarang kami tengah menunggu pelimpahan tahap satu dari penyidik Polda Jatim," ujar Asep.

Baca juga : Dirugikan! PT SER Laporkan Pihak Penghambat Investasi di Bojonegoro ke Polda Jatim

Akibat dari perbuatannya sebagai mucikari ini, pihak Polda Jatim menetapkan keempat tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. (ronald)

Artikel Terkait
Minta Rekan Sejawat Dibebaskan, Puluhan Advokat Demo Kejaksaan Tinggi Jambi
Polda Jatim Ingatkan Demonstrasi Tolak Omnibus Law Tidak Anarkis
Dirugikan! PT SER Laporkan Pihak Penghambat Investasi di Bojonegoro ke Polda Jatim
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas