Aksi aktivis di depan KPK.(Indonews.id/Luska)
Jakarta, INDONEWS.ID - Puluhan aktivis dari Komite Anti Korupsi Indonesia yang dipimpin oleh Arifin Nur Cahyono melakukan aksi pelaporan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Dugaan Peyelewengan Dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan Kebun Sawit Raksasa yang memiliki Industri Biofuel ,oleh Badan Penghimpun Dana Perkebunan ,dengan nilai Trilyunan rupiah.
Aksi yang dilakukan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia hari ini Jum'at (28/4/2017) di Gedung KPK Jl. HR. Rasuna Said Jakarta Selatan, ini diterima oleh Bagian Dumas KPK, Ibu Rita.
Dalam aksinya kali ini, Komite Anti Korupsi Indonesia meminta kepoada KPK, untuk segera memeriksa dan menyelidiki pengunaan dana hasil pungutan ekspor CPO yang diselewengkan pengunaan dan melanggar UU Perkebunan no 39 Tahun 2014.
Aksi tersebut juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk Mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 61/2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berupa Pungutan Ekspor CPO Karena diduga adanya Korupsi trilyunan serta hanya akal akalan perusahan Perkebunan sawit milik konglomerat dan milik asing yang memproduksi Industri biodiesel.(Lka)