INDONEWS.ID

  • Senin, 11/02/2019 17:25 WIB
  • Mendagri : Humas harus Mampu Menjadi Penetralisir Dalam Pemilu 2019

  • Oleh :
    • luska
Mendagri : Humas harus Mampu Menjadi Penetralisir Dalam Pemilu 2019
Rakornas dihadiri ratusan humas tingkat provinsi.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kehumasan dan Hukum guna mensinergikan dan konsoliasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terutama unit kerja kehumasan dan hukum.

Acara yang dihadiri 514 Kabag Humas dan 34 Biro Humas seluruh Indonesia ditingkat provinsi ini berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Senin (11/2/2019).

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Selain dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, rakornas tersebut juga dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Materi rakornas akan paparkan oleh sejumlah petinggi negara seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa tugas humas baik di daerah maupun pusat harus menjalankan fungsinya sebagai juru bicara pemerintahan.

"Intinya ingin menegaskan bahwa humas di daerah itu jangan hanya meliput kegiatan dari daerah, tapi juga sebagai juru bicara baik pemerintah pusat atau daerah, siapapun presidennya dan gubernurnya dia wajib menyuarakan apa yang dikerjakan pemerintah," terang Tjahyo Kumolo saat Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum se Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Tjahjo mengatakan, masalah anggaran wajib ditertibkan, jadi tugas dari Biro hukum harus memberikan masukan yang detail baik diperintah atau tidak kepada pengguna anggaran khususnya terkait perencana anggaran dan lingkungan hidup jadi siapapun Walikota, Bupati Gubernur harus diberikan masukan sebelum teken kontrak dengan DPRD menyangkut APBD.

" Karena masalah anggaran kita harus lebih tertib.` imbuhnya.

Selain itu humas baik di pemerintah pusat dan daerah harus mampu menetralisir dan merespon cepat terkait pemberitaan tidak benar, seperti hoaks, ujaran kebencian dan fitnah dan politisasi SARA.

Lebih lanjut, humas dan hukum di pemda dan pemerintah pusat diwajibkan membantu penyelenggara Pemilu dalam mensukseskan pesat demokrasi lima tahunan ini.

Ditambahkan Mendagrai, Humas juga diharapkan bisa menetralisir dan meluruskan isu-isu simpang siur yang pasti akan berseliweran selama pra hingga pasca pelaksanaan Pemilu. (Lka)

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas