INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/03/2019 21:01 WIB
  • KPU Coret 370 WNA dari Daftar DPT

  • Oleh :
    • luska
KPU Coret 370 WNA dari Daftar DPT
Ilustrasi gedung KPU (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret 370 nama warga negara asing (WNA) dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Iya total WNA yang dicoret saat ini 370, update sampai kemarin malam," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Rabu(13/3/2019).

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

Ratusan nama WNA yang dicoret KPU itu merupakan hasil temuan tim teknis gabungan antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan data temuan tersebut Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak terdapat WNA dalam DPT yaitu sebanyak 86 WNA, disusul DKI Jakarta sebanyak 76 WNA dan Bali sebanyak 74 WNA.

Berikut adalah daftar jumlah WNA dalam DPT yang sudah dicoret KPU: Bali 74 WNA,Banten 14 WNA,DIY 24 WNA,DKI Jakarta 76 WNA, Jambi 1 WNA, Jawa Barat 86 WNA, Jawa Tengah 31 WNA, Jawa Timur 41 WNA, Kalimantan Barat 2 WNA, Kalimantan Selatan 1 WNA, Kalimantan Timur 2 WNA, Kepulauan Bangka Belitung 1 WNA, Kepulan Riau 2 WNA, Lampung 1 WNA, Nusa Tenggara Barat 6 WNA, Nusa Tenggara Timur 2 WNA, Sulawesi Selatan 1 WNA, Sulawesi Utara 2 WNA, Sulawesi Barat 3 WNA.

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati

Masalah diatas berawal dari ditemukannya e-KTP WNA asal China Guohui Chen. Salah satu warganet mengecek NIK di e-KTP tersebut dan menemukannya di DPT Pemilu 2019.

Dari temuan tersebut, KPU mengakui ada salah input data. Sebab NIK Chen terdaftar atas nama Bahar, warga Cianjur. Selama ini Bahar menggunakan hak pilih di berbagai pemilihan.

Baca juga : KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober

Menindaklanjuti lebih dalam kemudian KPU membentuk tim gabungan yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. KPU juga memastikan masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA dalam DPT lewat akun WhatsApp di nomor 082123535232 atau mengunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Kanal pengaduan tersebut bakal dibuka hingga sepekan hingga Kamis (14/3/2019). (Lka)

Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas