Politik

KPU Coret 370 WNA dari Daftar DPT

Oleh : luska - Rabu, 13/03/2019 21:01 WIB

Ilustrasi gedung KPU (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret 370 nama warga negara asing (WNA) dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Iya total WNA yang dicoret saat ini 370, update sampai kemarin malam," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Rabu(13/3/2019).

Ratusan nama WNA yang dicoret KPU itu merupakan hasil temuan tim teknis gabungan antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan data temuan tersebut Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak terdapat WNA dalam DPT yaitu sebanyak 86 WNA, disusul DKI Jakarta sebanyak 76 WNA dan Bali sebanyak 74 WNA.

Berikut adalah daftar jumlah WNA dalam DPT yang sudah dicoret KPU: Bali 74 WNA,Banten 14 WNA,DIY 24 WNA,DKI Jakarta 76 WNA, Jambi 1 WNA, Jawa Barat 86 WNA, Jawa Tengah 31 WNA, Jawa Timur 41 WNA, Kalimantan Barat 2 WNA, Kalimantan Selatan 1 WNA, Kalimantan Timur 2 WNA, Kepulauan Bangka Belitung 1 WNA, Kepulan Riau 2 WNA, Lampung 1 WNA, Nusa Tenggara Barat 6 WNA, Nusa Tenggara Timur 2 WNA, Sulawesi Selatan 1 WNA, Sulawesi Utara 2 WNA, Sulawesi Barat 3 WNA.

Masalah diatas berawal dari ditemukannya e-KTP WNA asal China Guohui Chen. Salah satu warganet mengecek NIK di e-KTP tersebut dan menemukannya di DPT Pemilu 2019.

Dari temuan tersebut, KPU mengakui ada salah input data. Sebab NIK Chen terdaftar atas nama Bahar, warga Cianjur. Selama ini Bahar menggunakan hak pilih di berbagai pemilihan.

Menindaklanjuti lebih dalam kemudian KPU membentuk tim gabungan yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. KPU juga memastikan masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA dalam DPT lewat akun WhatsApp di nomor 082123535232 atau mengunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Kanal pengaduan tersebut bakal dibuka hingga sepekan hingga Kamis (14/3/2019). (Lka)

Artikel Terkait