INDONEWS.ID

  • Senin, 25/03/2019 11:52 WIB
  • KPU Fasilitasi Kampanye Peserta Pemilu dan Pilpres di Media Massa

  • Oleh :
    • very
KPU Fasilitasi Kampanye Peserta Pemilu dan Pilpres di Media Massa
Kantor KPU Pusat. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di media massa. Fasilitasi iklan kampanye itu diberikan kepada partai politik peserta dan pasangan capres cawapres.

Kampanye ini dilakukan selama 21 hari, dimulai pada 24 Maret-13 April 2019.

Baca juga : Jaga Keberlanjutan Agenda Pembangunan Mendatang, Pemerintah Evaluasi Capaian Kinerja PSN Tahun 2024

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dalam fasilitasi iklan kampanye, pihaknya bermitra dengan enam stasiun televisi, tiga radio, tiga media cetak, dan lima media online.

"Penetapan media-media massa ini berdasarkan hasil pelelangan langsung dengan negosiasi harga antar pantia lelang, yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP), KPU, PPK KPU, dengan media massa berdasarkan penawaran harga terendah," kata Wahyu di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca juga : Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama

Dia mengatakan, KPU berharap, agar melalui fasilitasi iklan kampanye di media massa ini, sosialisasi dan pendidikan pemilih dapat berjalan secara efektif. Selain itu, kebutuhan masyarakat mendapatkan informasi tentang pemilu 2019 juga dapat terpenuhi secara memadai.

Wahyu mengharapkan target partisipasi pemilu 2019 sebesar 77,5 persen dapat tercapai.

Baca juga : Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, KPU wajib memfasilitasi iklan kampanye untuk peserta pemilu sebanyak 10 spot/titik per hari di setiap platform media.

Namun, karena keterbatasan dana, KPU hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye. Atas kebijakan ini, KPU mempersilakan peserta pemilu melakukan iklan kampanye secara mandiri, maksimal 10 spot per hari di setiap platform media. Itu berarti, peserta pemilu diperbolehkan melakukan iklan kampanye sebanyak 13 titik di televisi, media cetak, media online, dan radio setiap harinya. Rinciannya, tiga titik difasilitasi KPU dan 10 titik lainnya iklan kampanye secara mandiri. (Very)

Artikel Terkait
Jaga Keberlanjutan Agenda Pembangunan Mendatang, Pemerintah Evaluasi Capaian Kinerja PSN Tahun 2024
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas