INDONEWS.ID

  • Senin, 08/04/2019 14:55 WIB
  • Belum Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Pemilu 2019 Tidak akan Dilantik

  • Oleh :
    • luska
Belum Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Pemilu 2019 Tidak akan Dilantik
Ilustrasi LHKPN. (Ist)

Jakarta, Channel-Indonesia - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan apabil caleg terpilih pada Pemilu 2019 belum melakukan pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maka sesuai aturan bahwa caleg terpilih tak akan dilantik.

"Status keterpilihannya tidak akan gugur, tapi KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam rekomendasi untuk dilantik," jelas Arief Budiman di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Untuk itu, KPU memberikan waktu pelaporan LHKPN tersebut dimulai dari hari ini hingga paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan.

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

Sedikitnya ada sekitar 20.508 caleg yang akan ditetapkan oleh KPU.

Saat ini KPK telah menyediakan sistem e-LHKPN, sehingga penyelenggara negara bisa melapor harta kekayaan lebih mudah. Selain itu juga sebagai bentuk transparansi guna mencapai motto KPK dan KPU: pilih yang jujur. (Lka)

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas