INDONEWS.ID

  • Senin, 15/04/2019 21:25 WIB
  • KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Suap Distribusi Pupuk

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Suap Distribusi Pupuk
Tidak hanya Bowo, Febri mengatakan, pihaknya juga akan memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni; staf PT Inersa, Indung dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bowo Sidik Pangarso, tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). Perpanjangan masa tahanan itu bakal diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai tanggal 17 April 2019 sampai dengan 26 Mei 2019 untuk 3 tersangka TPK Suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (15/4/2019).

Tidak hanya Bowo, Febri mengatakan, pihaknya juga akan memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni; staf PT Inersa, Indung dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Sebelumnya, ketiganya pertama ditahan pada 28 Maret 2019. Bowo dan Indung ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Sedangkan, Asty di Rutan Pondok Bambu.

Sebagaimana diberitakan, Bowo bersama Asty Winasti dan Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rnl)

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas