INDONEWS.ID

  • Jum'at, 03/05/2019 18:31 WIB
  • Upayakan Tiket Murah, Menhub Akan Curhat Ke KPPU Dan Ombudsman

  • Oleh :
    • Ronald
Upayakan Tiket Murah, Menhub Akan Curhat Ke KPPU Dan Ombudsman
Menhub menilai ada peluang bagi dirinya untuk menurunkan batas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009. Oleh karena itu, keputusan untuk berkonsultasi dengan KPPU dan Ombudsman ini sebagai hal yang biasa.

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman untuk menurunkan batas atas harga tiket pesawat.

Hal ini dilakukan karena maskapai saat ini menetapkan harga pada batas, sehingga membuat harga tiket pesawat menjadi mahal.

Baca juga : Mendagri Tekankan Perlunya Saling Percaya dalam Kerja Sama KPPU dan Kemendagri

"Saya lagi mengkaji dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Ombudsman apakah tarif batas atas ini bisa diturunkan. Kalau saya memiliki kewenangan tarif batas atas itu tentu akan saya turunkan," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dihadapan awak media, di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Menhub menilai ada peluang bagi dirinya untuk menurunkan batas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009. Oleh karena itu, keputusan untuk berkonsultasi dengan KPPU dan Ombudsman ini sebagai hal yang biasa.

Baca juga : Libur Nataru, Menhub: Tanggal 1 dan 2 Januari 2024 Terjadi Puncak Arus Balik

Meski demikian, dirinya juga tetap membutuhkan masukan dari berbagai pihak dan tidak bisa bertindak sendiri.

"Kalau dilihat kecenderungan masyarakat membutuhkan (penurunan batas atas) itu saya rasanya mempunyai kewenangan untuk itu di undang-undang ada, tapi saya tidak ingin ada satu peraturan yang tidak governance, oleh karena itu saya konsultasikan," ucapnya.

Baca juga : Keselamatan Penumpang di Nataru, Pastikan Armada Kapal dalam Keadaan Layak

Dia berharap konsultasi dengan KPPU dan Ombudsman bisa menghasilkan pencerahan. Dengan begitu, harga tiket pesawat bisa turun sebelum arus mudik.

"Ya kalau ada klarifikasi tentang itu bisa dilakukan, saya akan melakukan sebelum itu (arus mudik)," tandasnya.

Menteri yang juga pernah menjabat sebagai presiden direktur PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, tarif angkutan udara selama ini menyumbang inflasi pada periode Ramadan dan Lebaran. Dengan begitu, dia ingin harga tiket pesawat turun, sehingga tidak membebani masyarakat. (rnl)

 

Artikel Terkait
Mendagri Tekankan Perlunya Saling Percaya dalam Kerja Sama KPPU dan Kemendagri
Libur Nataru, Menhub: Tanggal 1 dan 2 Januari 2024 Terjadi Puncak Arus Balik
Keselamatan Penumpang di Nataru, Pastikan Armada Kapal dalam Keadaan Layak
Artikel Terkini
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional
Bertemu Menpan-RB, Pj Gubernur Sumut Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas