INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/06/2019 18:04 WIB
  • Pasca Putusan MK, Jimly Minta Tak Ada Lagi Perang Udara

  • Oleh :
    • very
Pasca Putusan MK, Jimly Minta Tak Ada Lagi Perang Udara
Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengimbau pendukung capres 01 dan 02 menghentikan pertikaian di udara alias media sosial pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (27/6).

Baca juga : Festival Buku The Writers di Kantor Pos Pasar Baru

Seperti ketahui, Majelis Hakim MK akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum 2019 pada tanggal 27 Juni.

Jadwal itu lebih cepat satu hari dari waktu sebelumnya yaitu tanggal 28 Juni 2019. Hal itu disebabkan telah rampungnya rapat permusyawaratan Majelis Hakim MK dan merasa siap untuk dibacakan.

Baca juga : Kementerian Dalam Negeri Minta Gubernur Awasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah

"Jika Hakim MK telah memutuskan perselisihan Pilpres 2019, sudah jangan ribut-ribut lagi di media sosial. Semua saling dukung untuk Indonesia," ujar Jimly.

Jimly mengatakan, kedua kubu pendukung capres jangan saling mengolok-olok, menuding tanpa argumentasi dan menyebarkan hoaks pasca-putusan MK.

Baca juga : Dukung BBWI, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Akselerasi Bangga Berwisata ke Daerah

"Kita sudah bisinglah dengan begitu. Masa seperti itu ingin terus dipelihara sejak lima tahun lalu di media sosial. Jadinya membuat saling berkonflik satu dengan lainnya," ucap Jimly.

Jimly berharap, justru media sosial antar-kedua pendukung capres jadi wadah merekatkan lagi silaturahmi kebangsaan. Ada saling merangkul dan mengajak sinergi meskipun beda kepentingan untuk kemaslahatan Indonesia.

Sebelumnya, kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui tim hukumnya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK pada tanggal 23 Mei 2019.

Dalam permohanan gugatannya ke MK, kubu capres-cawapres 02 menyampaikan beberapa dalil gugatan. Salah satunya adalah adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan kubu capres petahana. (Very)

Artikel Terkait
Festival Buku The Writers di Kantor Pos Pasar Baru
Kementerian Dalam Negeri Minta Gubernur Awasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah
Dukung BBWI, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Akselerasi Bangga Berwisata ke Daerah
Artikel Terkini
Festival Buku The Writers di Kantor Pos Pasar Baru
Hari Tani Nasional, Presiden: Berkat Kerja Keras Petani, Pasokan dan Persediaan Beras di Gudang Tetap Cukup
Kementerian Dalam Negeri Minta Gubernur Awasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah
Dukung BBWI, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Akselerasi Bangga Berwisata ke Daerah
DPR RI Memahami Pandangan Pemerintah Soal Rencana Penerbitan Perppu Pilkada
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas