INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/06/2019 22:28 WIB
  • Besok, KPK Panggil Pasangan Suami Istri Tersangka Korupsi BLBI

  • Oleh :
    • Ronald
Besok, KPK Panggil Pasangan Suami Istri Tersangka Korupsi BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (28/6/2019) besok akan memanggil tersangka kasus korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim dan Isteri, Itjih Nursalim

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), besok Jumat, 28 Juni 2019. Menurut rencana, kedua pasangan suami-isteri ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"KPK akan memanggil SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019 pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (27/6/2019).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Disampaikan Febri, bahwa surat pemanggilan untuk kedua tersangka itu sudah dikirimkan ke lima alamat yang ada di Indonesia dan juga Singapura. Sementara untuk yang di Indonesia, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan ke rumah tersangka, yakni di daerah Simprug, Jakarta Selatan sejak Kamis (20/6/2019) lalu.

Sedangkan untuk alamat yang berlokasi di Singapura, KPK juga mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Indonesia di Singapura ke empat alamat, antara lain; 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. Surat ini sudah dikirim sejak 21 Juni 2019.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta KBRI mengumumkan di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," sambung Febri.

Sementara itu, ditegaskan Febri, jika upaya pemanggilan kedua tersangka ini dilakukan dengan bantuan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura. (rnl)

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas