INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/07/2019 22:08 WIB
  • Sebar Hoax Istana Dukung PKI, Polisi Tangkap Lutfhie Eddy

  • Oleh :
    • Mancik
Sebar Hoax Istana Dukung PKI, Polisi Tangkap Lutfhie Eddy
Pelaku Penyebar Hoax Lutfhie Eddy (Foto: Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria bernama Lutfhie Eddy karena melakukan penyebaran berita hoax Istana membolehkan PKI di Indonesia. Polisi menangkap Eddi di daerah Jakarta Selatan pada Jumat 5 Juli yang lalu.

Dedi dalam keterangannya menjelaskan, Eddy melakukan perbuatannya dengan menggunakan akun Whatsapp pribadinya. Berita hoax tersebut pun menyebat ke berbagai WhatsApp Group yang dikirimnya.

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia

"Tersangka menyebarkan/mengirimkan posting-an melalui akun WhatsApp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption `Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia ke dalam WAG (WhatsApp Group) `JOGLO SEMAR GUGAT`," kata Dedi di Jakarta, Rabu,(10/07/2019)

Dedi menambahkan, pelaku juga memposting dan mengomentari beberapa berita mengguakan akun facebooknya. Pelaku juga mempostingan beberapa tulisan diantaranya` DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!`.

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

"Tujuan tersangka mem-posting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke WhatsApp Group adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," jelas Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan satu handphone dan 1 buah SIM card saat menangkap pelaku penyebar berita hoax tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga : Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya

"Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000," tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkini
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas