INDONEWS.ID

  • Kamis, 25/07/2019 18:01 WIB
  • Menyiasati Opini Publik Pada Era Keterbukaan Informasi

  • Oleh :
    • tirto prima putra
Menyiasati Opini Publik Pada Era Keterbukaan Informasi

Cirebon, indonews.id - Sesuai amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kebutuhan informasi menjadi hal dasar dan utama yang wajib diberikan oleh instansi atau badan publik. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal PSP melaksanakan workshop dengan tema : "Menyiasati Opini Publik pada Era Keterbukaan Informasi"

 Dr Sarwo Edhi dalam sambutannya menyampaikan "Kita perlu bijaksana dalam melakukan penyediaan dan pengelolaan informasi publik, khususnya yang terkait dengan kebijakan pembangunan pertanian, karena tidak semua informasi itu bersifat terbuka bagi masyarakat luas" 

Baca juga : Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai

"Informasi-informasi yang bermanfaat bagi masyarakat seperti alur untuk memperoleh pupuk dan benih yang bersubsidi, mekanisme untuk mendapatkan bantuan Alsintan, bagaimana mengatasi organisme pengganggu tanaman dsb sangat perlu dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga masyarakat pertanian memahami prosedur dan cara untuk memperolehnya ' ujar Sarwo 

"Selain dapat memberikan informasi yg  cepat dan akurat kepada masyarakat, kita juga harus cepat dalam merespon atau meng 'counter' berita-berita atau isu-isu negatif yang mengemuka sehingga semua berita miring/negatif tersebut bisa diluruskan" tambah Sarwo

Baca juga : PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang

Sarwo Edhi juga berharap dengan adanya keterbukaan informasi publik, informasi-informasi positif pembangunan pertanian bersifat terbuka dan dapat dengan cepat dibaca masyarakat sehingga masyarakat petani, baik petani tanaman pangan, petani hortikultura, petani perkebunan dan petani peternakan dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diprogramkan oleh pemerintah.

Sarwo juga berharap ke depannya para pejabat pengelolaan informasi publik semakin profesional, baik dalam hal menulis berita, mengelola pemberitaan dan mengcounter berita-berita negatif yang disebabkan kekeliruan dalam penulisan akibat dari kurangnya informasi yang diperoleh.

Baca juga : BNPP Terima Audiensi DPRD Kabupaten Sambas Terkait Pembentukan BPPD

Kasubbag Hukum & Humas Direktorat Jenderal PSP, Yani,  menambahkan bahwa keberadaan PPID adalah untuk mempermudah pemohon informasi untuk mengakses informasi secara tepat dan cepat. PPID berperan sebagai _front desk_ informasi dan sekaligus jendela sebuah instansi. Kebutuhan dasar masyarakat dapat diperoleh melalui layanan ini. Hal tersebut tentu sejalan dengan motto PPID memberikan pelayanan informasi yang ramah, cepat dan aman. 

Pemohon informasi dapat mengunjungi langsung PPID Direkorat Jenderal PSP dengan prosedur tertentu atau dapat diakses melalui laman online PPID Direktorat Jenderal PSP.

Informasi PPID Direktorat Jenderal PSP dipastikan terbuka, transparan dan valid. Semua informasi dari PPID Direktorat Jenderal PSP tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat juga mendapatkan fasilitas tambahan informasi berupa buku maupun leaflet kegiatan Direktorat Jenderal PSP.  Dengan hal tersebut, diharapkan masyarakat semakin mengenal lebih dekat Direktorat Jenderal PSP, ujar Yani

' Semakin masyarakat mengenal tentang pertanian, semakin besar pemahaman masyarakat mengenai pembangunan pertanianI, sehingga informasi dapat diterima secara utuh dan menyeluruh" pungkas Yani

Artikel Terkait
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
BNPP Terima Audiensi DPRD Kabupaten Sambas Terkait Pembentukan BPPD
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas