INDONEWS.ID

  • Senin, 05/08/2019 15:49 WIB
  • FAKTA Gugat Gubernur Anies Baswedan Soal Polusi Udara

  • Oleh :
    • Mancik
FAKTA Gugat Gubernur Anies Baswedan Soal Polusi Udara
FAKTA Gugat Gubernur Anies Soal Polusi Udara di Pengadilan Negeri Jakarta.(Foto:CNNIndonesia.)

Jakarta,INDONEWS.ID - Ketua Forum Warga Kota Jakarta,(Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan secara resmi kepada Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dengan masalah polusi udara yang terjadi di Ibu kota Jakarta.

"Tadi kami sudah daftarkan gugatan terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam kasus perbuatan melawan hukum," kata Tigor seperti dilansir cnnindonesia, Jakarta, Senin,(5/08/2019)

Baca juga : Kurangi Polusi Udara, Luhut Minta Jokowi Naikkan Pajak Motor Bensin

Fakta dalam gugatannya menjelaskan, Gubernur Anies dinilai tidak memberikan solusi terbaik terhadap masalah polusi udara di ibu kota. Karena itu, pihaknya meminta kepada Anies untuk memberikan pertanggungjawaban hukum terhadap masalah tersebut.

"Menggugat khusus kepada gubernur DKI Jakarta karena Fakta memiliki fokus terhadap pembangunan yang ada di Kota Jakarta ataupun persoalan-persoalan yang ada di Kota Jakarta ataupun kebijakan-kebijakan yang ada di Pemda DKI Jakarta," jelas Tigor.

Baca juga : TPDI Serahkan Bukti dan Fakta Nepotisme dalam Perkara Uji Materiil No.90/PUU -XXI/2023 kepada KPK

Ia juga menambahkan, Gubnernur Anies juga dinilai  telah melanggar HAM karena tidak mampu memenuhi hak warga Jakarta terhadap udara yang bersih dan sehat. Sementara nomor perkara yang didapatkan oleh Fakta sendiri sama dengan nomor perkara yang didapatkan oleh citizen law suit karena Fakta dianggap sebagai pihak yang sama.

Selain itu, Tigor menyampaikan, pihaknya tidak mempersoalkan nomor perkara yang didapatkan dari pihak pengadilan. Tetapi, ia menegaskan, pihak pengadilan diminta untuk memahami dengan benar terhadap  gugatan yang disampaikan oleh pihak Fakta.

Baca juga : Hujan Buatan untuk Ngurangi Polusi Udara Jakarta yang Sangat Buruk

"Kami menggunakan legal standing NGO jadi hak gugat organisasi. Ini mungkin bagi majelis hakim mungkin akan punya sedikit kebingungan tapi berharap wawasan yang dimiliki oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa mengakomodir dua konstruksi yang berbeda tetapi dengan tujuan yang sama dalam satu perkara," pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Kurangi Polusi Udara, Luhut Minta Jokowi Naikkan Pajak Motor Bensin
TPDI Serahkan Bukti dan Fakta Nepotisme dalam Perkara Uji Materiil No.90/PUU -XXI/2023 kepada KPK
Hujan Buatan untuk Ngurangi Polusi Udara Jakarta yang Sangat Buruk
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas