Jakarta, INDONEWS.ID - Situasi Papua dan Papua Barat saat ini telah kondusif, para pendemopun telah berjanji tidak akan terhasut akan isu isu yang belum jelas, menindaklanjutipenangkapan biang kerusuhan di Papua dan Papua Barat, pihak kepolisian telah menetapkan 68 tersangka.
Para tersangka biang kerusuhan tersebut diamankan dari Jayapura sebanyak 28 tersangka, Timika 10 tersangka dan Deiyai 10 tersangka. Sedangkan dari Papua Barat 20 tersangka antara lain Manokwari 8 orang tersangka, Sorong 7 tersangka, dan Fakfak 5 tersangka.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Namun demikian, kata Dedi, hingga saat ini kepolisian masih mendalami peran dan keterlibatan 10 tersangka di Deiyai. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Lka)