INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/09/2019 11:28 WIB
  • Lindungi Hewan Domestik, Pemkot Yogyakarta Bakal Larang Warga Konsumsi Daging Anjing

  • Oleh :
    • Ronald
Lindungi Hewan Domestik, Pemkot Yogyakarta Bakal Larang Warga Konsumsi Daging Anjing
Sugeng menyebut masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu daging anjing. Namun, karena hanya diatur melalui peraturan wali kota, maka tidak mengatur sanksi bila ada temuan konsumsi daging anjing. (Foto : Ist)

Yogyakarta, INDONEWS.ID - Imbauan untuk tak mengonsumsi daging anjing kembali menyebar luas melalui grup percakapan dan media sosial.

Kampanye untuk tidak mengonsumsi daging anjing juga diikuti dengan pencantuman sejumlah aturan perundang-undangan yang melarang kegiatan rumah potong anjing karena bukan hewan ternak tetapi peliharaan dan dagingnya tak termasuk bahan pangan.

Baca juga : Pemkot Yogyakarta Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19 di Malioboro

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan yang mengeluarkan aturan larangan mengonsumsi daging anjing.

Aturan itu sebagai penguat dari tindak lanjut deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis (penyakit yang ditularkan hewan ke manusia).
 
"Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Sabtu, (21/9/2019).
 
Sugeng menyebut masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu daging anjing. Namun, karena hanya diatur melalui peraturan wali kota, maka tidak mengatur sanksi bila ada temuan konsumsi daging anjing.

Baca juga : Akibat Kekeringan, Warga Di Gunung Kidul Jual Kambing Untuk Beli Pasokan Air Bersih

"Sifat dari peraturan ini adalah memberikan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatif konsumsi daging anjing," jelasnya.
 
Sugeng mengungkapkan, tidak ada undang-undang atau peraturan yang melarang konsumsi daging anjing. Sementara peraturan yang ada hanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyoal kekerasan terhadap hewan.
 
"Bukan larangan konsumsi daging anjing," tambahnya.
 
Dia berharap masyarakat yang berhenti mengonsumsi daging anjing. Sebab, anjing adalah hewan domestik yang perlu dilindungi dari perdagangan untuk konsumsi. Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies.
 
"Terkadang, ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam," ujarnya. (rnl)
 

Artikel Terkait
Pemkot Yogyakarta Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19 di Malioboro
Akibat Kekeringan, Warga Di Gunung Kidul Jual Kambing Untuk Beli Pasokan Air Bersih
Artikel Terkini
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas