INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/09/2019 21:30 WIB
  • Tanggapan Triawan Munaf Terkait Rencana Bekraf Jadi Kementerian

  • Oleh :
    • very
Tanggapan Triawan Munaf Terkait Rencana Bekraf Jadi Kementerian
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Joko Widodo dikabarkan akan membentuk kementerian baru yaitu Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif, untuk menggantikan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dalam periode kedua pemerintahannya.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

Menanggapi rencana pembentukan kementerian baru itu, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan bahwa pembentukan kementerian itu ada plus dan minusnya.

"Apakah itu kementerian atau badan ada plus minusnya. Kalau menjadi kementerian, plusnya adalah bisa membuat regulasi," ujar Triawan di Jakarta, Sabtu (21/9).

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi

Sebagai Badan, kata Triawan, Bekraf hanya berfungsi sebagai fasilitator. Sementara regulasi dan deregulasi, menurutnya, dibutuhkan di sektor ekonomi kreatif.

"Namun tantangannya biasanya kalau sudah kementerian itu, dianggap suatu badan yang sendirian, sehingga koordinasi agak susah," kata Triawan.

Oleh karena itu, kalau nanti Bekraf berubah menjadi kementerian, maka perlu dilakukan pendekatan khusus dengan kementerian dan lembaga lain untuk tetap dapat melakukna koordinasi dengan baik.

"Perlu pendekatan-pendekatan budaya, pendekatan-pendekatan personal di teman-teman kementerian, teman-teman lembaga, untuk selalu bisa bekerjasama karena kolaborasi adalah kunci dari segalanya," katanya.

Dia mengatakan selama 5 tahun kepemimpinannya selama ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Misalnya, ada sekitar 500 kabupaten/kota yang perlu diperbaiki terkait ekonomi kreatif. Demikian juga terkait dengan pemahaman, kegairahan, kepedulian pimpinan terhadap ekonomi kreatif. “Jadi masih panjang, baru sepersepuluhnya," katanya.

Meski demikian, kata Triawan, saat ini sudah banyak orang yang mengetahui tentang ekonomi kreatif. Demikian juga sudah mulai banyak bidang usaha yang bisa menjadi sumber kehidupan.

Seperti diketahui, Bekraf tahun ini sudah meluncurkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Reindekraf). Selain itu, Undang-Undang Ekonomi Kreatif juga akan disahkan dalam waktu dekat.

"Aturan-aturan yang baru saja kita luncurkan tahun ini, ada Reindekraf, itu penting sekali untuk para stakeholder, dan Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang baru mau diketuk bulan ini, itu penting sebagai payung hukum," ujarnya. (Very)

 

Baca juga : Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
Artikel Terkait
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
Artikel Terkini
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas