INDONEWS.ID

  • Senin, 30/09/2019 19:55 WIB
  • Siswa Sekolah Berdemo, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran

  • Oleh :
    • Ronald
Siswa Sekolah Berdemo, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran
Demo pelajar SMA di Jakarta. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy meminta kepada seluruh kepala daerah beserta jajarannya untuk tidak menggunakan metode main sanksi kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa. Tetapi lebih ke pendampingan dan pembinaan.
 
"Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," ucap kata Muhadjir dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, (30/9/2019).
 
Kemudian, Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa. Terutama yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
 
Kemudian pada Jumat, 27 September 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
 
Surat tersebut diterbitkan sebagai bentuk respons terhadap maraknya ajakan dan keterlibatan siswa dalam aksi unjuk rasa.Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
 
"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," kata Muhadjir dalam surat tersebut.
 
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini meminta agar pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putra/putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
 
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tentang sejumlah siswa SMA dan SMK yang mengikuti aksi unjuk rasa di DPR RI beberapa hari lalu. Sejumlah siswa tersebut terancam dikeluarkan dari sekolah.
 
Muhadjir juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Selanjutnya, dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.
 
Kemudian yang tak kalah penting adalah pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Muhadjir ingin pengurus OSIS tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi, terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
 
Surat Edaran ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam pasal 15 ayat (4) menyatakan, bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
 
Juga Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.
 
Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Baca juga : Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T

Hadirnya surat edaran ini, berkaca pada kejadian belum lama ini, di mana para siswa yang menyebutkan dirinya sebagai siswa STM atau Sekolah Teknik Menengah(STM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI. Mereka turun ke jalan untuk menyerukan pembatalan terhadap pengesahan Undang-Undang KPK, dan penundaan RKUHP. (rnl)

Baca juga : Pakar Hukum Universitas Parahyangan: Putusan MK Merangsang Gairah Generasi Muda Berpolitik dan Berdemokrasi
Artikel Terkait
Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T
Pakar Hukum Universitas Parahyangan: Putusan MK Merangsang Gairah Generasi Muda Berpolitik dan Berdemokrasi
Etika Berdemokrasi Penting untuk Mewujudkan Kebebasan Tanpa Kebablasan
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas