INDONEWS.ID

  • Senin, 08/05/2017 10:39 WIB
  • Mendagri: Tidak Ada Barter Pasal dalam Pembahasan RUU Pemilu

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Mendagri: Tidak Ada Barter Pasal dalam Pembahasan RUU Pemilu
Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada barter pasal antar fraksi-fraksi di DPR RI maupun pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu. "Mencermati pemberitaan media cetak pagi ini, menurut yang saya pahami dalam pembahasan RUU Pemilu antara DPR dan Pemerintah tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (8/5/2017). Tjahjo mengatakan, semua anggota Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah memiliki semangat yang sama dalam membahas revisi UU Pemilu yaitu untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan presidensil. Apalagi, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan digelar secara serentak pada 2019 mendatang. "Itu komitmennya sampai sekarang. Soal ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan dalam Pansus atau Panja itu sah dan wajar-wajar saja karena Pilleg dan Pilpres adalah rezim parpol, dan pembahasan RUU Pemilu sepakat mengakomodir aspirasi parpol dan masyarakat serta aspirasi pengamat serta elemen-elemen demokrasi dan perguruan tinggi," ujarnya. Tjahjo mengatakan finalisasi pembahasan RUU Pemilu memiliki semangat yang sama yaitu musyawarah mufakat. Namun jika harus dilakukan pengambilan keputusan suara terbanyak, maka ada mekanisme akhir di paripurna DPR. "Masyarakat memiliki legalitas penuh dalam Pilleg dan Pilpres dalam menentukan siapa jadi presiden/wapres dan siapa jadi anggota DPD/DPD/DPRD dan parpol mana yang akan mendapatkan legitimasi masyarakat untuk berhak mengusung Calon Presiden," pungkasnya. Masa Persidangan Berikut Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan DPR RI baru akan menyetujui RUU Pemilu pada masa persidangan berikutnya. Hingga kini, masih ada empat isu krusial yang belum sepakat. "RUU Pemilu yang dibahas saat ini merupakan gabungan dari revisi UU Pemilu dan revisi UU Pemilu Presiden, ada sekitar 3.000 DIM (daftar isian masalah)," kata Ahmad Riza Patria di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis. Menurut Riza Patria, dari sekitar 3.000 DIM tersebut masih ada sekitar 1.000 DIM yang masih dibahas, di antaranya empat dari 18 isu krusial yang hingga saat ini belum disepakati dan diberikan catatan. Menurut Riza, keempat isu krusial yang segera dibahas tersebut yakni, “presidential threshold”, “parliamentary threshold”, sistem pemilu serta konversi suara menjadi kursi DPR RI. Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, terkait isu “presidential threshold” masih ada dua opsi yang sama kuat, yakni usulan nol persen dan 20 persen. Sedangkan untuk “parliemantary threshold” ada dua opsi yang sama kuat, yakni 3,5 persen dan 5 persen. Pada isu sistem pemilu, masih ada tiga opsi, yakni sistem terbuka, sistem tertutup dan sistem terbuka terbatas. Sementara terkait konversi suara ke kursi, ada fraksi yang mendukung metode “sainte lague modifikasi” dan ada yang mendukung metode “kouta hare”. (Very)
Artikel Terkait
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas