INDONEWS.ID

  • Senin, 14/10/2019 17:01 WIB
  • Dosen Ini Dampingi Kakek dan Nenek Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah

  • Oleh :
    • very
Dosen Ini Dampingi Kakek dan Nenek Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah
Pasangan Suami-Istri Renta HJ. Aminah (84) tahun dan H. Inayat didampingi Bambang Slamet Riyadi (Dosen Kriminlog Hukum Pertahanan dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta sekaligus Penasihat Hukum Pidana). (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pasangan suami-istri kakek dan nenek, H. lnayat (85) dan Hj. Aminah (84 , warga Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat dikabarkan menjadi tersangka perkara pidana.

Aminah dan Inayat dilaporkan oleh terpidana kasus korupsi, ES yang masih dalam jeruji besi, atas dugaan menyuruh menyampaikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Laporan ES diajukan 20 April 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri.

ES yang kebetulan saat ini berstatus terpidana dalam tahanan terkait tindak pidana korupsi mengaku sebagai pemilik perusahaan PT. Panca Muspan yang mengklaim hak atas tanah milik Aminah sebagai pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum.

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Bambang Slamet Riyadi, dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta (UNJ) sekaligus penasihat hukum pidana mengatakan Aminah dan Inayat tidak percaya bahwa ES adalah pemilik PT. Panca Muspan.

Saat perjanjian jual-beli tanah antara pihaknya dengan PT Panca Muspan pada 1991, tidak terdapat nama ES dalam Akta Pendirian perusahaan PT. Panca Muspan.

Baca juga : Perayaan puncak HUT DEKRANAS

Jual-beli itu sendiri pada 1991 sudah batal demi hukum, karena PT. Panca Muspan Cidera janji atau wanprestasi melakukan pembayaran sesuai perjanjian.

Sehingga hak atas tanah tetap pada pemilik awal dan tidak pernah berpindah ke PT. Panca Muspan.

"Anehnya, kenapa sudah hampir 23 tahun, tiba-tiba ES mengaku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim tanah yang tidak jadi terjual itu. ES malah menuduh seolah-olah Aminah dan Inayat membuat keterangan palsu dalam surat-surat kepemilikan atas tanah, dan melakukan penggelapan," kata Bambang Slamet Riyadi melalui siaran persnya yang diterima media, Minggu (13/10/2019).

Menurut dia, sesuai Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 KUHP, pelaporan yang dilakukan ES seharusnya juga sudah kadaluwarsa.

Karena ES mendasarkan laporannya pada Bukti Perjanjian Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Nomor 46 Tahun 1991, tertanggal 14 November 1991.

"Bahwa berdasarkan krononologis dan peraturan perundang-undangan serta argumentasi hukum para tersangka diatas, telah membuktikan bahwa Penyidik yang menangani perkara kasus ini tidak objektif dan diduga berpihak kepada Pelapor, atau telah diduga melakukan konspirasi perbuatan melawan hukum dan dapat dinyatakan tindak pidana yang dipaksakan kepada nenek-kakek tersebut," papar Bambang.

Kedua kakek-nenek selaku tersangka memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap warga negaranya dalam kasus ini.

Nenek-kakek ini beharap mendapatkan kepastian hukum dengan segera untuk tidak dilanjutkan perkara ini atau pemberhentian perkara pidana (SP3) Laporan Polisi Nomor: 1910/IV/2016/Dit. Reskrim-um tanggal 20 April 2016 pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. (Very)

Artikel Terkait
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas