INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/10/2019 15:20 WIB
  • BARESKRIM Polri Tangkap Pelaku Ransomware pada Sebuah Perusahaan di Amerika Serikat

  • Oleh :
    • hendro
BARESKRIM Polri Tangkap Pelaku Ransomware pada Sebuah Perusahaan di Amerika Serikat
Barang bukti pelaku kejahatan Ransomware

Yogyakarta, INDONEWS.ID - SUBDIT II DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Hacking dengan modus RANSOMWARE dengan inisial BBA (21) pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 di Sleman DIY. 

Tersangka menyebarkan/mengirimkan email ke korban yang berisi Link yang mengarahkan korban untuk mengklik Link tersebut dan computer korban (web mail server) terinstall Cryptolocker yang menyebabkan system mail server sebuah perusahaan di Amerika Seikat terenkripsi dan tersangka meminta tebusan berupa uang dalam bentuk mata uang crypto currency Bitcoin agar system web mail server tersebut bisa berfungsi kembali.

Baca juga : Kemenparekraf Gelar "KENAROK" Pertemukan Pelaku Ekraf dengan Industri Pariwisata di Jawa Timur

Dengan modus operandi tersebut tersangka menyebarkan ke 500 akun email yang lain yang berada di luar negeri, salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio – Texas Amerika Serikat. Tersangka mengirimkan Link email http://ddiam.com/shipping200037315.pdf.exe ke salah satu satu karyawan di perusahaan tersebut yang mengarahkan ke sebuah Link yang berisi Cryptolocker, setelah link tersebut di klik oleh korban sehingga system mail server sebuah perusahaan di USA tersebut  terenkripsi oleh CRYPTOLOCKER tersebut. 

Setelah  itu  dalam monitor layar computer korban muncul tampilan yang berisi pesan berupa apabila korban tidak memperdulikan pesan tersebut data-data korban akan terhapus dalam waktu 3 hari dan korban diminta menghubungi email drinstrumentspayment@gmail.com (email pelaku) . Setelah terjadi percakapan korban dengan pelaku akhirnya korban mengirim sejumlah Bitcoin ke akun wallet 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB (milik pelaku). 

Baca juga : Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

Dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa tersangka juga melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjual beilikan data kartu kredit orang lain di Darknet 

Barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian antara lain 1 (satu) buah Laptop Macbook pro 2018 type A1989, 1 (satu) buah handphone Iphone XS warna hitam, 1 (satu) buah handphone Iphone X warna hitam, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dan 1 (satu) unit CPU rakitan merek Asus.

Baca juga : Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara.

Artikel Terkait
Kemenparekraf Gelar "KENAROK" Pertemukan Pelaku Ekraf dengan Industri Pariwisata di Jawa Timur
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha
Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas