Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan kembali memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Andra Y Agussalam, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT. Angkasa Pura II (Persero).
Andra merupakan tersangka kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI tahun 2019. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan Andra.
"Penyidik KPK kembali melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 atas nama tersangka AYA, (Andra Y Agussalam),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan staf PT. INTI Taswin Nur. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek Baggage Handling System (BHS).
Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Tipikor Jakarta sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama (Dirut) PT. INTI diduga telah memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap.
Jaksa KPK menyebut bahwa jumlah keseluruhan uang yang diduga telah diterima tersangka Andra masing-masin sebesar 71.000 Dolar Amerika (USD) dan 96.700 Dolar Singapura (SGD) kepada Andra Y Agussalam yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi-Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI. (rnl)