INDONEWS.ID

  • Rabu, 30/10/2019 18:30 WIB
  • Said Abdullah Dilantik Jadi Ketua Banggar Periode 2019-2024

  • Oleh :
    • very
Said Abdullah Dilantik Jadi Ketua Banggar Periode 2019-2024
Ketua Banggar DPR Said Abdullah dari Fraksi PDPI, wakil Ketua Banggar Muhidin Mohamad Said dari Partai Golkar, Rusdi Masse Mappasessu dari Partai Nasdem, Cucun Ahmad Syamsurijal dari PKB dan Edhie Baskoro Yudhoyono dari Partai Demokrat. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pimpinan DPR melantik politisi senior PDI Perjuangan, Said Abdullah sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2019-2024.

Pelantikan dilakukan setelah semua fraksi menyerahkan susunan anggota di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/10/2019).

Pelantikan Ketua Banggar dan wakilwakil ketua Banggar DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan
(Korekku), Ir. Sufmi Dasco Ahmad SH, MH didi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Adapun susunan anggota Banggar terdiri dari 100 orang yang berasal berasal dari tiap fraksi di DPR.

Baca juga : Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani

Untuk Ketua Banggar ditempat Said Abdullah dari Fraksi PDPI. Kemudian, wakil Ketua Banggar ditempati oleh Muhidin Mohamad Said dari Partai Golkar, Rusdi Masse Mappasessu dari Partai Nasdem, Cucun Ahmad Syamsurijal dari PKB dan Edhie Baskoro Yudhoyono dari Partai Demokrat.

Usai dilantik, Said menegaskan bahwa Banggar DPR siap menjadi mitra efektif untuk menghasilkan APBN yang sehat, kredible dan berkelanjutan.

Baca juga : Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Oleh sebab itu, Banggar DPR RI akan lebih fokus dan cermat dalam setiap pembahasan anggaran.

"Dengan melihat kondisi ekonomi nasional tersebut, tentu akan berdampak terhadap pembahasan APBN nantinya," jelasnya.

Baca juga : Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Said menegaskan APBN merupakan instrumen fiskal utama yang dimiliki oleh Pemerintah dalam menjalankan program pembangunan sebuah negara.

Oleh sebab itu, sesuai dengan amanah konstitusi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun  2003 Tentang Keuangan Negara  dan UU No. 13 Tahun 2019 Tentang MD3, penyusunan APBN harus dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah dan DPR.

Sehingga nantinya APBN yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum tetap dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh DPR.

"Kami juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dimasa yang akan datang, sehingga bisa memberikan kesejahteraan lebih baik buat masyarakat," pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Artikel Terkini
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas