INDONEWS.ID

  • Minggu, 03/11/2019 16:12 WIB
  • Tanggapan Komnas HAM Soal Wacana Larangan Cadar Menteri Fachrul Razi

  • Oleh :
    • Mancik
Tanggapan Komnas HAM Soal Wacana Larangan Cadar Menteri Fachrul Razi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, setiap pejabat negara perlu memperhatikan kemerdekaan individu dalam menggunakan atribut agama. Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkarang bagi ASN oleh Menteri Fachrul Razi.

Menurutnya, penggunaan cadar dan celana cingkrang itu tidak dapat dipisahkan dari ekspresi seseorang sesuai dengan agamanya. Karena itu, bentuk ekpresi seperti mesti dihormati dan dihargai oleh siapapun.

Baca juga : Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua

"Saya hanya ingin mengingatkan pejabat negara bahwa kewajiban negara adalah menghormati dan melindungi hak asasi dan kemerdekaan individu, termasuk kemerdekaan untuk mengekspresikan apa yang diyakininya sebagai ajaran agamanya," kata Ahmad Taufan Damanik kepada media di Jakarta, Minggu,(3/11/2019)

Ia menambahkan, mendorong pembuatan regulasi untuk mengatur penggunaan cadar di lingkungan pemerintahan mesti didasari dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga mesti memiliki kajian matang sebelum membuat aturan yang tentang hal tersebut.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

"Kemerdekaan individu yang asasi dalam hal ini kebebasan mengekspresikan keyakinan memang bukan hak asasi yang absolut. Namun regulasi untuk pengaturan dan pembatasannya mesti didasari alasan yang kuat. Dalam standar internasional, dikenal Prinsip Siracusa namanya," jelasnya.

Taufan kemudian menjelaskan, masalah radikalisme tidak dapat dirumusukskan dengan hukum yang baku. Karena itu, orang yang menggunakan cadar atau celana cingkrang tidak mesti langsung dicap sebagai orang yang radikal.

Baca juga : Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego

"Argumen yang sempat diungkapkan adalah untuk menangkal radikalisme, padahal radikalisme sendiri bukanlah definisi hukum yang baku. Juga argumen itu tidak menunjukkan bukti yang kuat. Ada banyak orang dengan celana cingkrang atau cadar tidak radikal apalagi ikut dalam kegiatan terorisme. Cara pandang ini bisa menimbulkan dampak diskriminasi kepada orang yang menggunakannya," pungkasnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego
Artikel Terkini
Membaca Kerja Sama Trilateral Antara AS, Jepang dan Filipina dalam Konteks Geopolitik Asia Pasifik
Lembaga Pemeringkat Moodys Pertahankan Rating Kredit Indonesia sebagai Negara Layak Tujuan Investasi dengan Outlook Stabil
Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid
J&T Cargo Beri Penghargaan Best Service Otlet
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas