INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/11/2019 16:26 WIB
  • KPK Hormati Putusan Pengadilan PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Imam Nahrawi

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Hormati Putusan Pengadilan PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Imam Nahrawi
Tersangka Kasus dana hibah KONI, eks Menpora Imam Nahrawi. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Elfian yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila menyatakan dengan ditolaknya praperadilan itu, maka status tersangka eks Menpora Imam Nahrawi sah.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
"Kami hormati keputusan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah," ujarnya  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
 
Ditambahkan Evi, berdasarkan pertimbangan Hakim bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan KPK terhadap Imam adalah sah.

"Kemudian tadi juga dinyatakan oleh Hakim mengenai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh KPK adalah sah karena surat yang diterbitkan oleh pimpinan KPK masih dalam kewenangan pimpinan KPK karena Undang-Undang 19 Tahun 2019 berlaku sejak 17 Oktober 2019," tuturnya.

Karena itu, menurutnya dengan penetapan Imam sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam ketentuan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang cukup," tandas Evi.

Baca juga : PGI: Rakyat Sudah Menentukan Pilihan, Kita Harus Menghormati Hasilnya
 

Diketahui, pihak Imam menilai surat penahanan tersebut yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo. (rnl)

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
PGI: Rakyat Sudah Menentukan Pilihan, Kita Harus Menghormati Hasilnya
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas