INDONEWS.ID

  • Sabtu, 16/11/2019 18:40 WIB
  • Menkumham Yasona: Gagasan Omnibus Law untuk Percepat Investasi

  • Oleh :
    • Mancik
Menkumham Yasona: Gagasan Omnibus Law untuk Percepat Investasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yasona Laoly saat menjadi narasumber pada seminar nasional Dies Natalis ke 24 Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, di Jalan Diponegoro, Kawasan Jakarta Pusat.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yasona Laoly menyebutkan, gagasan omnibus law bertujuan untuk mempercepat proses invetasi di daerah dan menjawab masalah kekurangan lapangan kerja di Indonesia. Pemerintah akan melakukan penyederhanaan terhadap beberapa UU dari berbagai Kementerian dan Lembaga demi menjaga iklim investasi di Indonesia.

Proses invetasi selama ini, kata Yasona, diperhadapkan dengan permasalahan pokok, pertama yakni rantai birokrasi yang sangat panjang dan persoalan regulasi yang begitu banyak, sehingga memperlambat proses izin investasi.Karena itu, pemerintah menggagas ide omnibus law untuk menyederhanakan sejumlah regulasi lintas sektoral.

Baca juga : May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama

"Saya ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk menyusun omnibus law, kita melakukan deregulasi, kita melakukan reformasi birokrasi dengan penggunaan teknologi untuk merespon masalah lapangan kerja dan dunia investasi," kata Yasona saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional di Pascasarjana UKI, Jalan Diponegoro,Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu,(16/11/2019)

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Indonesia mesti menjawab perkembangan teknologi dan informasi dengan strategi yang tepat. Salah satu pilihannya yakni menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat menjawab tantangan di era teknologi saat ini.

Baca juga : Mengusung Konsep The Smart & Sustainable Industrial Estate, Kawasan Industri Terpadu Batang Menjadi Garda Terdepan Investasi Sektor Industri

"Indonesia mesti merespon perkembangan teknologi dan informasi, sehingga tidak tertinggal dari negara lain," tegas Yasona.

Perkembangan era digital saat ini,menurutnya, tidak hanya mendatangkan manfaat positif bagi pembangunan nasional. Tidak jarang, kelompok tertentu memanfaatlkan kemajuan tekonologi saat ini untuk merusaka tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Keterwakilan Perempuan dalam Politik: Investasi Masa Depan Bangsa

Karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya antisipasi dengan jalan mendorong perbaikan beberapa regulasi yang dinilai telah ketinggalan zaman. UU tersebut akan diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang ada.

Menkumham juga menegaskan, kemajuan teknologi mesti memberikan memanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan dunia informasi tidak boleh membawa malapetaka bagi masyarakat Indonesia.

"Penggunaan teknologi mesti dimanfaatkan untuk kebaikan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," pungkasnya.*

 

 

 

Artikel Terkait
May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama
Mengusung Konsep The Smart & Sustainable Industrial Estate, Kawasan Industri Terpadu Batang Menjadi Garda Terdepan Investasi Sektor Industri
Keterwakilan Perempuan dalam Politik: Investasi Masa Depan Bangsa
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas