INDONEWS.ID

  • Senin, 02/12/2019 22:59 WIB
  • Ketua Ombudsman Amzulian Rifai Sebut Kemenristekdikti Kementerian Paling Membangkang

  • Oleh :
    • Mancik
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai Sebut Kemenristekdikti Kementerian Paling Membangkang
Ketua Ombudsman RI (ORI) Amzulian Rifai.(Foto:Indonews/ Marsi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Ombudsman RI (ORI) Amzulian Rifai mengatakan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan,(Kemenristekdikti), merupakan kementerian yang paling membangkang selama tahun 2018. Penilaian ini dilakukan berdasarkan pendataan tingkat kepatuhan lembaga negara oleh Ombudsman RI selama tahun 2018. 

Dalam penjelasannya, Amzulian Rifai mengatakan, ada empat rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman kepada Kementerian tersebut. Namun,ia menegaskan, hanya tiga yang dilaksanakan, satu rekomendasi tidak dilaksanakan.

Baca juga : Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi

"Satu-satunya kementerian yang membangkang adalah Kemenristedikti. Dari empat rekomendasi yang kami berikan, tiga itu nggak dipatuhi," kata Rifai kepada media usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks DPR RI, Senayan Jakarta, Senin,(2/12/2019)

Rifai sendiri  tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan rekomendasi yang pernah diberikan. Namun, ia menegaskan, rekomendasi merupakan salah satu produk hukum yang dilahirkan oleh lembaga negara seperti Ombudsman. Karena merupakan salah satu bentuk produk hukum, maka, konsekuensinya harus dilakukan lembaga atau kementerian yang menerima rekomendasi tersebut.

Baca juga : Pelayanan Publik Perpusnas Raih Penghargaan Tinggi dari Ombudsman RI

Lembaga Ombudsman juga, kata Rifai, terus mengawal beberapa rekomendasi yang pernah disampaikan. Ombudsman secara kelembagaan tidak akan tinggal diam dalam mengawal setiap produk hukum dalam bentuk apapun yang dihasilkan oleh lembaganya.

"Kami tidak akan tinggal diam. Akan kami kejar terus. Kalau tidak dipatuhi akan kami catat terus (sebagai kementerian pembangkang)," tegas Rifai.

Baca juga : Bupati Karolin Raih Peringkat 4 Nasional Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI

Ia juga menerangkan, lembaga Ombudsman juga akan melaporkan kepada presiden terkait dengan ketidakpatuhan dari Kementerian dan lembaga negara yang dinilai lalai dalam melaksanakan rekomendasi lembaga tersebut. Karena, secara aturan, hal ini merupakan kewenangan dari Ombudsman untuk mengawal beberapa rekomendasi yang pernah diberikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait.

"`Pembangkangan` itu menggambarkan bagaimana tingkat keberadaban suatu lembaga negara. Masa suatu birokrasi baru mau patuh ketika sudah masuk penjara," tutupnya.*

Artikel Terkait
Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi
Pelayanan Publik Perpusnas Raih Penghargaan Tinggi dari Ombudsman RI
Bupati Karolin Raih Peringkat 4 Nasional Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas