INDONEWS.ID

  • Selasa, 07/01/2020 21:30 WIB
  • Tiga Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi

  • Oleh :
    • Ronald
Tiga Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Selasa (7/1/2020). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Selasa (7/1/2020).

Nurhadi dipanggil oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Kali ini, KPK tak memeriksa Nurhadi sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.  

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa


"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain Nurhadi, penyidik juga memanggil menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Rezky akan diperiksa sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Hiendra akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Nurhadi. Penyidik akan melakukan pemeriksaan silang pada Nurhadi dam Hiendra.

Namun, Ali tak menjelaskan, apakah Nurhadi dan menantunya itu bersedia diperiksa dalam kasus ini. Sebab, Nurhadi dan Rezki kompak mangkir dalam agenda pemeriksaan KPK pada Jumat (3/1/2020).  

Pemanggilan hari ini merupakan panggilan ulang setelah ketiganya mangkir tanpa alasan jelas pada pemeriksaan Jumat (3/1/2020).

Tak hanya itu, penyidik hari ini memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Hilman Lubis, seorang ASN Bahrain Lubis, dan Dirut PO Jaya Utama Handoko Sutjitro.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi]," kata Ali.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Hiendra sebagai tersangka. Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Ketiganya pun juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, terhitung mulai 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.  

Dalam perkembangan lain, Nurhadi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

 

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
Artikel Terkait
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Artikel Terkini
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas