INDONEWS.ID

  • Minggu, 12/01/2020 14:01 WIB
  • OPM dan Sayap Politiknya Wajib Dilarang

  • Oleh :
    • very
OPM dan Sayap Politiknya Wajib Dilarang
Kelompok Kriminal Separatis Beraenjata (KKSB) atau yang dikenal juga dengan nama Organisasi Papua Merdeka (OPM).(Ist)

Oleh : Wilnas dan Tony Priyono

Keberadaan TPN/OPM dan "sayap politiknya" seperti ULMWP,  WPNA,  NRFPB,  AMP,  KNPB dan organisasi organisasi sipil lainnya wajib dilarang di Papua dan Papua Barat.

Baca juga : Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA

Mengapa wajib dilarang? Jika TPN/OPM melakukan tindakan kriminal dan melanggar HAM seperti membunuh warga sipil seperti pekerja pembuatan jalan tol, tukang ojek, warga pendatang dan lain lain, maka ULMWP dkk melakukan tindakan yang menodai demokrasi seperti menyuarakan self determination dan referendum padahal integrasi Papua sudah final, memperingati hari aneksasi Papua setiap 1 Mei padahal tanggal tersebut adalah hari integrasi Papua, menyoal New York Agreement padahal hal tersebut sudah sah,  membuat KTP sendiri seperti NRFPB dan melakukan ibadah syukur menyuarakan dukungan separatisme dan sebagainya.

Diduga oleh aparat intelijen dan penegak hukum, eksisnya TPN/OPM dan "sayap politik"-nya karena adanya penyelewengan penggunaan dana Otsus yang selama ini longgar pengawasannya, bahkan selalu mendapat predikat "WTP alias Wajar Tanpa Pemeriksaan".

Baca juga : Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global

Kondisi diperparah dengan oknum birokrasi pemerintahan yang pro terhadap OPM dan sekutunya, bahkan jika akan diperiksa, "langsung kabur" keluar negeri tanpa izin.

Beberapa oknum mahasiswa asal Papua terutama yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua atau AMP yang eksis di beberapa provinsi dan kota/kabupaten juga pro separatis terbukti sering meneriakkan referendum sebagai solusi final mengatasi masalah Papua, dimana aktifitas mereka sudah terendus oleh aparat negara dan tinggal ditindak secara keras saja, apalagi diduga mereka dibiayai oleh dana Otsus. Sementara banyak mahasiswa asal Papua yang memiliki rasa nasionalisme tidak mendapat kucuran dana Otsus.

Baca juga : Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia

Penulis adalah pemerhati masalah Papua.

Artikel Terkait
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas