INDONEWS.ID

  • Senin, 13/01/2020 13:05 WIB
  • Soal Kasus Suap KPU, Pengamat: PDI Perjuangan Terancam Dibubarkan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Soal Kasus Suap KPU, Pengamat: PDI Perjuangan Terancam Dibubarkan
Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Legal Culture Institute menduga ada peran signifikan pimpinan Dewan Pengurus Pusat PDIP dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Menurut LeCI, instruksi Penggantian Antar Waktu anggota DPR tak mungkin tanpa perintah pimpinan partai.

"Tentunya dalam instruksi PAW, koordinasi dengan pimpinan DPP sangat signifikan," kata Direktur LeCI M Rizqi Azmi dalam keterangan tertulis, seprti dikutip dari Tempo.co pada Sabtu, 11 Januari 2020.

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

LeCI mendesak KPK menyelidiki kemungkinan keterlibatan DPP PDIP dalam kasus itu. Menurut Rizki, atas perintah pimpinan partai inilah suap terhadap komisioner KPU bisa terjadi. Keterlibatan Pimpinan Partai ini memberi peluang terhadap pembubaran organisasi partai politik.

"KPK mempunyai momentum dalam pembubaran partai dengan mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh partai dalam hal ini PDIP," kata dia.

KPK menetapkan komisioner Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu Agustiani Tio Fridelina menjadi tersangka penerima janji suap senilai Rp 900 juta. Suap diduga diberikan oleh politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful untuk pengajuan penetapan pergantian antar waktu anggota DPR.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Pengajuan ini karena caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, diberikan kepada Harun Masiku. Surat PAW yang diajukan oleh PDIP ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen KPK Hasto Kristiyanto.*(Rikardo). 

 

Baca juga : KPU: Sirekap Sempat Dihentikan Sementara untuk Sinkronisasi Data

 

 

Artikel Terkait
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
KPU: Sirekap Sempat Dihentikan Sementara untuk Sinkronisasi Data
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas