INDONEWS.ID

  • Selasa, 28/01/2020 07:01 WIB
  • Respon KPK atas Pengakuan Dewas Soal Firli dkk Belum Pernah Ajukan Izin Penyadapan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Respon KPK atas Pengakuan Dewas Soal Firli dkk Belum Pernah Ajukan Izin Penyadapan
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan izin mengenai penyadapan dari KPK dalam menangani suatu perkara.

Demikian disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam melaporkan kinerja di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Baca juga : Dewas KPK Enggan Publikasikan Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri, Pengamat: Cuma Lembaga Formalitas Belaka

"Sampai saat ini, penggeledahan ada 5 sampai Jum`at lalu, penyitaan ada 15, penyadapan belum ada," ujar Tumpak.

Tumpak pun menjelaskan penyadapan yang sejauh ini berlaku merupakan peninggalan pimpinan KPK era Agus Rahardjo Cs.

Baca juga : Dewas KPK Putuskan Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik Berat, MAKI: Mundur

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan bahwa operasi tangkap tangan tidak sekadar mengandalkan penyadapan. Ia menuturkan terdapat cara lain dalam menangkap terduga pelaku korupsi, yakni berdasarkan informasi masyarakat, pengaduan dan tindak lanjut hasil penyelidikan.

"Sidoarjo saya hadir. Ekspose [Pimpinan] lima-limanya hadir. Itu saya pastikan, saya tanya bagaimana Anda menangkap bupati di rumah dinasnya. Itu jelas sekali," ucap Firli.

Baca juga : Azis Syamsuddin Diperiksa Terkait Penyidik Stepanus

"Buktinya tidak mengandalkan hasil penyadapan," sambung dia

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan surat perintah penyadapan diteken terakhir sebelum tanggal 20 Desember 2019, atau di mana jelang waktu pimpinan era Agus Rahardjo Cs berakhir. Penyadapan itu, kata Alex, berlaku selama satu bulan ke depan.

"Sprindap berlaku 30 hari. Pimpinan sebelumnya berakhir tanggal 20 [Desember]. Ada kemungkinan sebelum tanggal 20 [Desember]," kata Alex.

Sementara dalam UU 19 tahun 2019 diatur jangka waktu penyadapan adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan lagi dengan seizin dewan pengawas.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan mengenai penyadapan dalam kaitannya dengan tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.*(Rikardo). 

 

Artikel Terkait
Dewas KPK Enggan Publikasikan Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri, Pengamat: Cuma Lembaga Formalitas Belaka
Dewas KPK Putuskan Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik Berat, MAKI: Mundur
Azis Syamsuddin Diperiksa Terkait Penyidik Stepanus
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas