INDONEWS.ID

  • Rabu, 29/01/2020 14:01 WIB
  • `Ketidakpatuhan` Ombudsman Ditujukan Pada Permasalahan di Pemda, Bukan Kemendagri

  • Oleh :
    • Mancik
`Ketidakpatuhan` Ombudsman Ditujukan Pada Permasalahan di Pemda, Bukan Kemendagri
Sekjend Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo.(Foto:Istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo memastikan tudingan Ombudsman RI terkait ketidakpatuhan Kemendagri dalam menjalankan rekomendasi adalah keliru. Pasalnya, ketidakpatuhan yang dimaksudkan Ombudsman adalah pada tataran permasalahan di Pemerintah Daerah. Hal tersebut ditegaskan usai melakukan pertemuan dengan Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Selasa (28/01/2020) kemarin.

"Jadi hari ini kita sudah bertemu dengan Ibu Ninik Rahayu selaku Anggota Ombudsman, kita ingin tahu apa sih yang dimaksud ketidakpatuhan Kemendagri? Ternyata beliau sampaikan ketidakpatuhan ini dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di Provinsi, Kabupaten/Kota," tegas Hadi.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Dengan demikian, dikatakan Hadi, ketidakpatuhan yang dimaksudkan berkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat daerah.

"Jadi, bukan Kemendagri an sich sebagai lembaga Kementerian, namun pada kaitannya dengan fungsi Binwas (pembinaan dan pengawasan) di Kabupaten/Kota, di mana temuan atau rekomendasi itu tidak pula dikeluarkan oleh perwakilan Ombudsman di tingkat Provinsi, namun diterbitkan di tingkat Pusat," kata Hadi.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Sementara itu Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai ketidakpatuhan dimaksud merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

"Kami memandang ketidakpatuhan itu dalam tanda kutip fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman, ini yang perlu untuk segera ditindaklanjuti," kata Ninik.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ninik juga mengaku menerima usulan terkait mekanisme pelaporan yang diterima Ombudsman untuk lebih detail dan jelas, sehingga diketahui mana yang menjadi kewenangan Pusat dan Daerah.

"Usulan yang menarik bahwa setiap pemeriksaan pelaporan yang masuk ke Ombudsman apakah itu di Perwakilan maupun di Pusat, akan diberikan `quote` (kutipan) tembusan ke Kemendagri, sehingga Kemendagri secara terus-menerus memiliki update apa saja kasus yang masuk dan apa saja yang harus ditindaklanjuti," ujar Ninik.*

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas