INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/02/2020 16:01 WIB
  • Jokowi Sebut RUU Cipta Kerja Omnibus Law Butuh Masukan Masyarakat

  • Oleh :
    • Mancik
Jokowi Sebut RUU Cipta Kerja Omnibus Law Butuh Masukan Masyarakat
Presiden Joko Widodo (Foto:Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta,INDONEWS.ID - Presiden Jokowi meminta kepada seluruh elemen masyarakat, aktif memberikan masukan terhadap draf RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang serahkan oleh pemerintah kepada DPR. Partisipasi aktif masyarakat berupa masukan terhadap draf RUU yang ada, akan melengkapi kelemahan yang terhadap rancangan dari pemerintah.

Jokowi menegaskan, pemerintah sangat terbuka terhadap semua masukan dari masyarakat terhadap proses pembentukan UU yang sedang berjalan. Karena itu, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil maupun serikat buruh mesti aktif memberikan masukan terhadap RUU yang ada.

Baca juga : Presiden Boleh Memihak, Perludem: Pernyataan Jokowi Sangat Dangkal dan Berpotensi Jadi Pembenar Bagi Dirinya

"Ini belum, sekali lagi, ini belum UU lho ya. Ini rancangan undang undang yang baik asosiasi, baik serikat, baik masyarakat, bisa memberikan masukan kepada pemerintah kementerian maupun kepada DPR," kata Jokowi kepada media di Grand Ballroom Hotel Ritz Carlton SCBD,Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Proses pembentukan dan pembahasan satu RUU menjadi UU, kata Jokowi, pasti membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini merupakan hal prisip, karena UU akan mengatur kegiatan warga negara di masyarakat.

Baca juga : Presiden Jokowi: Kemitraan ASEAN-UE Harus Didasarkan pada Prinsip Kesetaraan

Untuk itu, Jokowi menegaskan, masyarakat perlu melihat secara detail draf dari RUU yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. Perlu ada koreksi secara menyeluruh agar kritik terhadap RUU tersebut dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah maupun DPR.

"Sehingga kita nanti bisa akomodir lewat kementerian kemudian persetujuan di DPR artinya apa pemerintah membuka seluas luasnya masukan DPR juga saya kira akan membuka seluas luasnya, masukan-masukan lewat mungkin dengar pendapat," jelas Jokowi.

Baca juga : Presiden Joko Widodo Didamping Ketua MPR, Buka Munas HIPMI XVII di Surakarta

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah akan tetap memperhatikan ketentuan yang ada, terutama dalam proses pembentukan satu Undang-Undang. Hal ini ia tegaskan untuk menjawab adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah UU dalam bentuk Peraturan Pemerintah.(PP)

Menurutnya, ketentuan ini tidak adak mungkin ada. Proses pembahasan pun masih lama. Karena itu, masukan dari masyarakat diperlukan untuk perbaikan draf RUU yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.

"Ya nggak mungkin (UU bisa diubah dengan PP). Artinya apa? Pemerintah bersama DPR dan selalu terbuka ini masih terlalu awal mungkin masih tiga bulan, mungkin masih empat bulan baru selesai atau lima bulan baru selesai. Ya kan kita ingin terbuka baik DPR maupun kementerian-kementerian terbuka untuk menerima masukan masukan," tutupnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Presiden Boleh Memihak, Perludem: Pernyataan Jokowi Sangat Dangkal dan Berpotensi Jadi Pembenar Bagi Dirinya
Presiden Jokowi: Kemitraan ASEAN-UE Harus Didasarkan pada Prinsip Kesetaraan
Presiden Joko Widodo Didamping Ketua MPR, Buka Munas HIPMI XVII di Surakarta
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas