INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/02/2020 21:30 WIB
  • KPU Minta Pemda Tidak Mengubah Perjanjian Dana Hibah dengan KPUD

  • Oleh :
    • Mancik
KPU Minta Pemda Tidak Mengubah Perjanjian Dana Hibah dengan KPUD
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.(Foto:Isitimewa)

Bali, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk tidak mengubah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama KPUD di daerah masing-masing. Ketentuan tersebut merupakan komitmen bersama dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak tahun 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam keterangannya menjelaskan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjadi polemik karena ada Pemda yang membatalkan kesepakatan yang telah dilakukan bersama KPUD. Karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh Pemda untuk mendukung Pilkada serentak dengan komitmen pada NPHD yang ada.

Baca juga : Apresiasi PT DKI Jakarta Soal Putusan Tunda Pemilu Batal, KPU: Peradilan Pemilu Kembali ke Jalur yang Benar

"Anggaran yang sudah diajukan oleh 270 daerah yaitu Rp. 11,9 triliun, tetapi setelah pembahasan, yang bisa disepakati yaitu Rp. 9,9 triliun. Tetapi di beberapa daerah ada Pemda yang melakukan revisi/mengubah kesepakatan dalam NPHD yang dibuat sebelumnya, ini nanti akan kami cari solusinya, contohnya di Kabupaten Karangasem," kata Arif dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02/2020).

Menurut Arief, pembahasan setelah terjadinya NPHD seharusnya tidak ada. Karena NPHD merupakan keputusan kedua belah pihak yang telah bersifat final.Jika masih ada daerah yang masih melakukan pembahasan, maka akan dilakukan mediasi dengan Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah.

Baca juga : DPD Minta KPU Tekan Potensi Kecurangan Pemilu 2024

"Harusnya revisi NPHD yang telah dibuat ini tidak terjadi, tapi kenyataannya masih ada daerah yang melakukan pembahasan. Inilah yang nanti akan kita cari solusinya difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang tengah memasuki tahapan penyerahan dukungan untuk bakal calon perseorangan. Meski demikian, pendaftaran bakal calon perseorangan akan tetap dibuka berbarengan dengan bakal calon yang akan diusung oleh Partai Politik.

Baca juga : Kemendagri Tindak Lanjuti Persiapan Pemilu 2024

"Hari ini penyerahan dukungan untuk perseorangan baik untuk Gubernur, Bupati/Walikota sudah diselesaikan di KPU. Sekarang KPU melakukan proses untuk menyimpulkan siapa saja yang bisa ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi ke faktual. Kalau perseorangan sudah memenuhi syarat, nanti di bulan Juni, mereka akan mendaftarkan sebagai calon bersama bakal pasangan calon yang diusung oleh Parpol. Jadi, nanti pendaftarannya dilakukan bersama," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Apresiasi PT DKI Jakarta Soal Putusan Tunda Pemilu Batal, KPU: Peradilan Pemilu Kembali ke Jalur yang Benar
DPD Minta KPU Tekan Potensi Kecurangan Pemilu 2024
Kemendagri Tindak Lanjuti Persiapan Pemilu 2024
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas