INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/03/2020 22:01 WIB
  • Balitbang Kemenkes: Dari 155 Spesimen PDP, Dua Positif Corona

  • Oleh :
    • Ronald
Balitbang Kemenkes: Dari 155 Spesimen PDP, Dua Positif Corona
Virus Corona. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kesehatan melalui Laboratorium Badan Litbangkes (Balitbangkes) hingga Selasa (3/3), sudah melakukan pemeriksaan terhadap 155 spesimen Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

Baca juga : Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kominfo Apresiasi Putusan MK

Dari 155 spesimen itu berasal dari 44 rumah sakit di 23 provinsi. Dua dari 155 spesimen itu dua dinyatakan positif corona, yakni pasien anak perempuan (31) dan ibunya (64) yang berdomisili di Depok.

Sekretaris Ditjen P2P atau Jubir Corona, Achmad Yurianto mengatakan spesimen itu diambil sebagai langkah waspada dan antisipasi. 

Baca juga : UU PDP Diteken Jokowi, Komisi Informasi Tekankan Badan Publik Jaga Data Pribadi

"Masih ada 2 yang belum selesai diperiksa karena spesimen baru masuk, dan lainnya negatif," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dijelaskan Yuri, spesime berasal dari orang-orang yang masuk ke Indonesia dan berasal dari negara yang terdapat kasus corona. Mereka kemudian dipantau, dan apabila ada gejala mengarah ke influenza berat maka akan masuk dalam kategori sebagai PDP.

Baca juga : SPDP Bahar Diantar Langsung Polisi, Forum Santri: Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Perlu Dibesar-besarkan

"PDP ini lah yang kemudian kita periksa spesimennya. PDP ini yang data terakhir ada 155 orang itu. Sekarang masih berjalan terus," ujarnya.

Sesuai SOP, penegakkan status positif maupun negatif harus melalui berbagai tahapan, salah satunya pemeriksaan laboratorium. 

Di Indonesia, Laboratorium Badan Litbangkes milik Kementerian Kesehatan bertanggung jawab memeriksa semua spesimen dari pasien yang diduga terjangkit novel coronavirus. Mereka menjadi pihak yang berwenang untuk mengonfirmasi seseorang mengidap COVID-19 atau tidak. (rnl)

 

Artikel Terkait
Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kominfo Apresiasi Putusan MK
UU PDP Diteken Jokowi, Komisi Informasi Tekankan Badan Publik Jaga Data Pribadi
SPDP Bahar Diantar Langsung Polisi, Forum Santri: Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Perlu Dibesar-besarkan
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas