INDONEWS.ID

  • Jum'at, 06/03/2020 19:30 WIB
  • Begini Pengakuan Kuasa Hukum Nurhadi Cs soal Keberadaan Kliennya

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Begini Pengakuan Kuasa Hukum Nurhadi Cs soal Keberadaan Kliennya
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersangka penerima suap 46 miliar (Foto: ist)

Jakarta,INDONEWS.ID -  Semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan kawan-kawan sebagai tersangka, hingga kini (dengan rentang waktu hampir sebulan), keberadaannya belum juga ditemukan. Hal ini menjadikan Nurhadi Cs masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Spekulasi yang berkembang di mata publik Indonesia mengatakan, Nurhadi Cs, diduga "sengaja disembunyikan" keberadaannya dengan "Golden Private Protection" oleh beberapa pihak yang berkepentingan. Pasalnya, Nurhadi menjadi pemegang kunci kotak pandora mafia keadilan di Mahkamah Agung

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Artinya, menemukan Nurhadi berakibat pada terseretnya para elit-elit negeri yang selama ini melakukan transaksi jual beli hukum dengan mengadaikan azas keadilan di Bumi Pertiwi ini, terutama di lingkup Mahkamah Agung.

Advokat Senior selaku Kuasa Hukum Nurhadi Cs Dr. Maqdir Ismail, S.H.,M.H. mengatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan Nurhadi sejak Januari lalu. Ia mengaku, semenjak itu, dirinya bahkan tidak melakukan komunikasi sama sekali dengan clientnya.

Baca juga : Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi

"Terakhir komunikasinya Januari lalu. Bahkan penetapan tersangka dan selanjutnya buron, dengan masuknya nama beliau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saya taunya justru dari pemberitaan di media," terang Maqdir ketika menjadi pembicara dalam diskusi "Mencari Buron KPK" di Jakarta, Jum'at (6/3/2020). 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku ragu terhadap jawaban Kuasa Hukum Nurhadi Cs.  Boyamin mengatakan penyataan sekaligus jawaban Kuasa Hukum Nurhadi ini jelas mematahkan alur logika sederhana publik Indonesia. 

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

"Bagaimana mungkin seorang kuasa hukum tidak mengetahui keberadaan kliennya. Bahkan, komunikasi pun tidak," kata Boyamin bingung.*(Rikardo)

Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas