INDONEWS.ID

  • Jum'at, 27/03/2020 19:01 WIB
  • Kecuali Habib Rizieq, Kerajaan Arab Saudi Minta Pemerintah RI Jemput Umroh Overstay

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kecuali Habib Rizieq, Kerajaan Arab Saudi Minta Pemerintah RI Jemput Umroh Overstay
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (Foto:ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kerajaan Arab Saudi meminta Pemerintah RI menjemput jemaah umroh asal Indonesia yang overstay di negaranya. 

Namun permintaan Saudi itu hanya terbatas untuk jemaah umroh yang overstay tahun 1441 Hijriah, sehingga Habib Rizieq tidak termasuk di dalamnya.

Permintaan itu disampaikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta tertanggal 24 Maret 2020.

Surat tersebut telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Pihak Kemlu juga memahami bahwa ada batasan waktu dalam permintaan penjemputan jemaah umroh overstay tersebut. 

Sehingga, kata pihak Kemenlu, jemaah dari Indonesia yang overstay-nya sebelum batas waktu yang ditentukan Saudi tidak dijemput pemerintah RI. Selain itu, Kerajaan Arab Saudi juga mengampuni jemaah umroh asal Indonesia yang overstay dari segala beban hukum dll.  

"Kedubes dengan hormat memohon Kemlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan jemaah umroh Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan, dan dari perekaman sidik jari, serta dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia," demikian bunyi tersebut. 

Tahun 1441 Hijriah berarti sama dengan tahun 2020 Masehi. Habib Rizieq adalah jemaah umroh asal Indonesia yang overstay sebelum batas waktu itu. 

"Sesuai surat edaran Saudi, yang diberikan fasilitasi (oleh RI) adalah mereka yang umroh sejak 1 Muharam 1441, artinya mulai September 2019," kata Faizasyah seperti dikutip detikcom, Jumat (27/3/2020).

Terpisah, pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan imam besar FPI tersebut habis visanya pada 20 Juli 2018.

"Overstay itu kan bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018," kata Sugito, Jumat (12/7/2019).(Rikardo)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas