INDONEWS.ID

  • Senin, 30/03/2020 20:35 WIB
  • Respon OJK Soal Permintaaan LaNyalla Buka Hotline Pengaduan Restrukturisasi Kredit

  • Oleh :
    • Mancik
Respon OJK Soal Permintaaan LaNyalla Buka Hotline Pengaduan Restrukturisasi Kredit
Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Dokumen DPD RI)

Surabaya, INDONEWS.ID - Desakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka hotline untuk melayani pengaduan publik terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit akibat dampak wabah virus Corona (Covid-19) langsung direspons oleh OJK.

Melalui Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK mengumumkan bahwa masyarakat bisa mengadukan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit melalui nomor telepon 157, layanan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Mekanismenya, publik menyebutkan nama diri, nama bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Baca juga : Calon DPD RI Maksimus Ramses Lalongkoe Kunjungi Ketua IKMR Kupang

"Saya apresiasi respons OJK yang secara transparan membuka hotline pengaduan terkait masalah restrukturisasi kredit ini,” ujar LaNyalla kepada media, Senin,(30/03/2020)

LaNyalla berharap, OJK bisa terus menyosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Baca juga : Forum Pemuda Intelektual Riau Dorong Generasi Muda Jadi Calon DPR dan DPD RI

"Misalnya, bentuk restrukturisasi itu adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; atau mekanisme lain yang telah diatur. Selain itu, ada juga skema keringanan bagi debitur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta KPR," jelas mantan ketua Kadin Jatim tersebut.

Selain OJK, LaNyalla juga berharap pelaku industri keuangan, baik bank maupun nonbank, untuk aktif menjalin komunikasi dengan dunia usaha dalam kondisi sulit saat ini.

Baca juga : Puluhan Siswa SMAN Titian Teras Positif Covid-19, Komisi IV Angkat Bicara

"OJK dan industri keuangan harus menyampaikan secara transparan mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit itu seperti apa. Sehingga dunia usaha yang terpukul saat ini bisa memanfaatkan kebijakan tersebut, demi keberlanjutan usahanya. Pada ujungnya ini adalah menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk mengurangi PHK," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Calon DPD RI Maksimus Ramses Lalongkoe Kunjungi Ketua IKMR Kupang
Forum Pemuda Intelektual Riau Dorong Generasi Muda Jadi Calon DPR dan DPD RI
Puluhan Siswa SMAN Titian Teras Positif Covid-19, Komisi IV Angkat Bicara
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas