INDONEWS.ID

  • Jum'at, 03/04/2020 13:30 WIB
  • Hadapi Covid-19, DPD Minta Jokowi Tunda Pemindahan Ibu Kota

  • Oleh :
    • Mancik
Hadapi Covid-19, DPD Minta Jokowi Tunda Pemindahan Ibu Kota
Pimpinan Komite IV DPD RI.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI),meminta Presiden Jokowi menunda rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Permintaan Komite IV DPD berangkat situasi Indonesia yang kini menghadapi wabah viru corona.

Mercermati perkembangan wabah virus corona, Komite IV DPD meminta penundaan pemindahan ibu kota dan dananya dapat digunakan dalam pencegahan dan penanganan virus corona. Dengan demikian, dampak wabah virus corona dapat diatasi dengan baik.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

"Meminta kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, agar dana untuk rencana pemindahan Ibu Kota Negara dapat digunakan untuk menangani dampak Pandemi Covid-19," demikian pernyataan Komite IV DPD dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat,(3/04/2020)

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"

Perppu ini akan mengatur tentang kebijakan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ataustabilitas sistem keuangan.

Perppu di atas, kata Komite IV DPD, merupakan langkah terbaik dalam upaya percegahan dan penanganan virus corona dan penyelamatan ekonomi masyarakat. Namun, Komite IV DPD menolak Perppu disahkan menjadi UU setelah wabah Covid-19 selesai.

Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar

"Jika masa darurat telah selesai, DPD RI meminta agar Perpu tidak disahkan oleh DPR dan Pemerintah mencabutnya," jelas Komite IV DPD dalam pernyataannya.

Komite IV DPD juga mengingatkan pemerintah terkait dengan belanja untuk jaring pengaman sosial yang telah diputuskan oleh pemerintah. Komite IV DPD menyatakan, pemerintah pusat harus memberikan kewenangan swakelola kepada Pemerintah Kabupaten dan diprioritaskan kepada daerah yang terdampak wabah.*

Artikel Terkait
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas