INDONEWS.ID

  • Selasa, 07/04/2020 10:30 WIB
  • Anies Usulkan Status PSBB di Jakarta, Menkes: Sudah Saya Teken

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Anies Usulkan Status PSBB di Jakarta, Menkes: Sudah Saya Teken
Pasien 01, 02 dan 03 telah dinyatakan sembuh dari virus corona usai diisolasi di RSIP Sulianti Saroso, Jakarta (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kesehatan)

Jakarta, INDONEWS.ID - Langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta menekan akan penyebaran corona virus atau covid-19 terus dioptimalkan. Salah satunya ingin menerapkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga : Mantan Menkes Terawan Disebut Siap Gabung Jadi Pengurus Pusat PDSI

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyatakan usulan Pemprov DKI itu sudah disetujuinya. Terawan mengatakan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 pada Senin (6/4/2020) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca juga : Bocoran! Mantan Menkes Terawan Calon Dubes Spanyol

Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Baca juga : Gagal Tangani Corona, Indonesia Menanti Pamit Menkes Terawan

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Dikethaui, Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota. Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies.*(Rikardo).

Artikel Terkait
Mantan Menkes Terawan Disebut Siap Gabung Jadi Pengurus Pusat PDSI
Bocoran! Mantan Menkes Terawan Calon Dubes Spanyol
Gagal Tangani Corona, Indonesia Menanti Pamit Menkes Terawan
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas