Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP)
Permintaan tersebut disampaikan Komnas HAM melalui surat bernomor 062/TUA/IX/2019 yang dikirim kepada Jokowi dan Puan.
"Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Selasa (7/4).
Anam berpendapat rencana pengesahan RKUHP tidak tepat di tengah kondisi bangsa yang sedang berjuang melawan virus corona (Covid-19). Apalagi, ucap dia, saat ini virus tersebut sudah merenggut ratusan jiwa di Indonesia.
Selain itu, RKUHP tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah. "Di antaranya terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati, dan tindak pidana khusus khususnya kejahatan yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat," kata Anam.
Sementara dari sisi proses, ia mengatakan perlu ada kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut.
"Sehingga Presiden RI dan DPR RI memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," ucapnya.
Anam meminta agar draf RKUHP yang terakhir dapat dibuka sebagai bagian dari asas transparansi dan akuntabilitas. Publik, tegas dia, memiliki hak untuk mengetahuinya.
Ia juga meminta agar pembuat UU dapat memerhatikan sejumlah catatan Komnas HAM. Termasuk yang telah ditulis dalam surat rekomendasi.
"Supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan DPR RI meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR RI.
"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna)," kata Azis saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4).*(rikardo).