INDONEWS.ID

  • Selasa, 07/04/2020 17:01 WIB
  • Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Komnas HAM Surati Jokowi dan Puan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Komnas HAM Surati Jokowi dan Puan
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden Jokowi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP)

Permintaan tersebut disampaikan Komnas HAM melalui surat bernomor 062/TUA/IX/2019 yang dikirim kepada Jokowi dan Puan.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

"Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Selasa (7/4).

Anam berpendapat rencana pengesahan RKUHP tidak tepat di tengah kondisi bangsa yang sedang berjuang melawan virus corona (Covid-19). Apalagi, ucap dia, saat ini virus tersebut sudah merenggut ratusan jiwa di Indonesia.

Selain itu, RKUHP tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah. "Di antaranya terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati, dan tindak pidana khusus khususnya kejahatan yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat," kata Anam.

Baca juga : Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego

Sementara dari sisi proses, ia mengatakan perlu ada kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut.

"Sehingga Presiden RI dan DPR RI memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," ucapnya.

Baca juga : Evaluasi 2022 dan Proyeksi 2023: Ketegangan HAM Antara Pandangan Separatif dan Solidaris

Anam meminta agar draf RKUHP yang terakhir dapat dibuka sebagai bagian dari asas transparansi dan akuntabilitas. Publik, tegas dia, memiliki hak untuk mengetahuinya.

Ia juga meminta agar pembuat UU dapat memerhatikan sejumlah catatan Komnas HAM. Termasuk yang telah ditulis dalam surat rekomendasi.

"Supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan DPR RI meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR RI.

"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna)," kata Azis saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4).*(rikardo).

Artikel Terkait
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego
Evaluasi 2022 dan Proyeksi 2023: Ketegangan HAM Antara Pandangan Separatif dan Solidaris
Artikel Terkini
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik
Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian
Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024
Pj Bupati Maybrat Gelar Pertemuan dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemen LHK
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas