INDONEWS.ID

  • Kamis, 09/04/2020 22:01 WIB
  • Penanganan Covid-19 di Desa, Tidak Cukup dengan Surat Edaran Menteri

  • Oleh :
    • Mancik
Penanganan Covid-19 di Desa, Tidak Cukup dengan Surat Edaran Menteri
Anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Riau, Instiawati Ayus.(Foto:Istimewa)


Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran (SE) Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid–19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Dengan SE tersebut, Pemerintah Desa diperintahkan untuk merealokasi penggunaan dana desanya hanya untuk menangani Covid–19 dan PKTD yang kemudian harus dituangkan dalam ABPDes masing–masing.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

Selain Mendes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan SE nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 di daerah. Dalam SE Mendagri ini mengatur pembentukan Gugus Tugas sampai ke tingkat desa.

Anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Riau, Instiawati Ayus mengecam kebijakan dari pemerintah pusat yang menganggap penanganan Covid–19 di daerah sudah dianggap berjalan hanya dengan SE semata.

Baca juga : Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI

"Penggunaan dana desa untuk Covid–19 ini tidak selesai dengan Surat Edaran Menteri saja. Apalagi hanya menggunakan nomenklatur bidang kesehatan sebagaimana ada di Permendes. Ini situasi dan kondisi yang khusus, maka perlu perlakuan khusus sehingga harus ada Petunjuk Teknis (juknis) yang tegas dan jelas. Saya minta secepat-cepatnya di tataran Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu untuk menuntaskan Juknis bersama”, tegas Iin dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Kamis,(9/04/2020)

Instiawati menjelaskan, jika ketiga kementerian ini tidak selesaikan Juknis segera mungkin, jangan lagi bicara lagi soal kesiapan daerah menghadapi covid–19. Baginya, ujung tombak terdekat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu ada di desa–desa.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

"Saya tegaskan ya soal ini. Jangan tuntut daerah untuk menghadapi Covid. Saya baru turun ke desa–desa, banyak Bidan saja yang mau turun membantu. Mereka menggunakan dana swadaya. Tetapi kan ada batasnya”, ujarnya.

Instiawati menambahkan, dirinya akan mengambil langkah tegas dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI, yaitu berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat membuat surat tertulis kepada Mendes, Mendagri dan Menkeu soal segera terbitkan juknis khusus penanganan Covid–19 di desa.

"Ini suasana khusus maka harus perlakukan khusus yang menyatakan tegas bahwa dana desa bisa untuk tangani Covid–19. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah hukum atau menjadi temuan pada saat audit. Bukan Cuma itu saja, para kepala desa ini sudah menjadi santapan yang tidak manusiawi dalam penggunaan anggaran selama ini. Jangan sampai mereka dikejar–kejar lagi oleh berbagai oknum penegak hukum dan wartawan. Maka tuntaskan dan kerjakan segera juknis dana desa untuk tangani Covid–19. Kalau tidak, jangan menuntut kami yang didaerah,"tutupnya.*

 

Artikel Terkait
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas