INDONEWS.ID

  • Selasa, 21/04/2020 15:30 WIB
  • Babak Baru Kasus Harun Masiku,Pengakuan Mengejutkan dari Arief Budiman

  • Oleh :
    • Mancik
Babak Baru Kasus Harun Masiku,Pengakuan Mengejutkan dari Arief Budiman
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.(Foto:Isitimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU),Arief Budiman, memberikan pengakuan mengejutkan berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa anggota PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Pengakuan ini datang dari Arief saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan terdakwa Saeful Bahri.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Pada kesempatan ini, Arief Budiman mengaku, pernah bertemu Harun Masiku di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU di Jalan Imam Bonjol, Daerah Jakarta Pusat.

"Jadi, ruangan saya terdiri dari dua ruangan. Yang pertama ruangan kerja itu tertutup. Saya kerja di situ. Kedua, ruangan tamu dan ruangan rapat. Saya menerima (Harun Masiku) di ruang tamu. Di ruang terbuka," kata Arief menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotika, sebagaimana dilansir Tribunnewscom,Jakarta,Selasa,(21/04/2020)

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Diketahui, pada pertemuan tersebut, Harun Masiku meminta KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019. Adapun isi putusan tersebut yakni mengalihkan sura yang dimiliki oleh Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I Partai PDI Perjuangan.

Lebih lanjut Arief memberikan jawaban menanggapi pertanyaan lanjutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK,Ronald. Jaksa memberikan pertanyaan terkait dengan maksud kehadiran Harun Masiku menemui Arief Budiman selaku ketua KPU.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Dia menyampaikan itu pada intinya ini sudah ada surat PDI P terkait putusan Judisial Review Mahkamah Agung. Mohon bisa dijalankan. Begitu permohonannya," ungkap Arief menjawab pertanyaan yang disampaikan Jaksa Ronald.

Arief kemudian menegaskan, pertemuan tersebut sifatnya hanya konsultasi. Karena itu, ia tidak mencatat secara detail mengenai keseluruhan isi pertemuan tersebut.

"Karena pertemuan informal. Saya tidak mencatat detail. Saya anggap konsultasi saja," pungkas Arief.*

 

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas