Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona meluas, pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran kepada seluruh warga masyarakat. Kebijakan ini mengikuti langkah sebelumnya yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang telah diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia.
Khusus untuk larangan pergi antar wilayah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan, sangat terbuka kemungkinan diperpanjang hingga bulan Desember mendatang. Tentu, perpanjangan kebijakan tersebut akan melihat perkembangan yang terjadi pada ke depan.
"Begini kalau mudik lebaran tentu sampai Lebaran. Lalu situasinya kalau perkembangan menghendaki pergerakan orang dan barang harus dibatasi, bisa diperpanjang," kata Mahfud melalui video conference dan disiarkan langsung oleh laman YouTube BNPB,Jakarta, Sabtu,(25/04/2020)
Wabah yang sedang melanda Indonesia dan dunia saat ini, lanjut Mahfud, belum dapat diprediksi secara benar kapan berakhirnya. Pemerintah pusat bersama dengan gugus tugas yang ada, menyiapkan langkah antisipasi terhadap berbagai macam kemungkinan yang terjadi.
Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, pemerintah telah mengubah waktu cuti hari raya bagi ASN. Cuti hari raya tersebut telah digeser ke bulan Desember mendatang.
"Karena kalau antisipasi pemerintah kan begini cuti lebaran, cuti hari raya ini akan ditiadakan nanti dipindahkan ke Desember. Itu artinya antisipasi kita sampai Desember. Meskipun di dalam banyak prediksi diperkirakan Juli sudah akan selesai, tetapi kita mengantisipasi itu sampai Desember," jelas Ahli Hukum Tata Negara tersebut.
Mahfud kembali menegaskan, pemerintah terus berupaya mencari solusi mengatasi pandemi virus corona. Kebijakan larangan berpergian dari satu daerah ke daerah lain dapat diperpanjang sama seperti penerapan PSBB.
Karena itu, ia berharap, masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan besar dibalik rencana pemerintah. Masyarakat juga diminta melaksanakan anjuran terutama protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan bersama gugus tugas.
"Dan akan selalu bisa diperpanjang seperti PSBB Jakarta yang diperpanjang. Nanti kalau pada saat diperpanjang kalau masih perlu di panjangnya diperpanjang lagi sampai nanti ada titik minimal untuk dikatakan aman," pungkasnya.*