INDONEWS.ID

  • Senin, 27/04/2020 23:59 WIB
  • KPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka Suap Proyek PUPR

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka Suap Proyek PUPR
Pimpinan KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020). (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB), sebagai tersangka penerima suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Dia dijerat bersama pelaksana (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (27/4/2020).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Aries merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas PUPR Muara Enim. Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari pengusaha Robi Okta Fahlefi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Alexander.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Sementara itu, Ramlan Suryadi yang diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. Penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Sedangkan Robi selaku penyuap telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 28 Januari 2020. Robi terbukti menyuap Ahmad Yani sebesar Rp 12,5 miliar. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Alex mengatakan sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada para tersangka pada 3 Maret 2020. Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar sepuluh orang.
 
Lembaga Antirasuah juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Antara lain, rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.
 
"Di samping itu KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020," ujar Alex.
 
Aries dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

 



Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas