Polisi Tegaskan SIKM Jakarta Berlaku Untuk Satu Orang
Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan Surat izin keluar asuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah DKI Jakarta dalam arus balik Lebaran 2020 akan diminta putar balik.
Reporter: Ronald
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan Surat izin keluar asuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah DKI Jakarta dalam arus balik Lebaran 2020 akan diminta putar balik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya akan menjaga ketat di tiap titik masuk wilayah DKI Jakarta.
SIKM ini berlaku untuk satu orang dan meski hanya ada satu dua orang di dalam kendaraan tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), polisi akan meminta orang itu turun atau mobil diminta untuk putar balik.
"Ya kita putar balik. Ya pilihannya yang satu orang itu turun atau semua balik," ujar Sambodo dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Karena itu, disampaikan Sambodo, jika ingin memasuki wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka harus memiliki SIKM.
Menurutnya, SIKM sulit untuk didapat oleh seseorang. Maka wajar jika SIKM menjadi salah satu pedoman seseorang mendapatkan izin masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Iya, artinya kalau punya SIKM, dia boleh lewat, karena mengurus SIKM itu ada persyaratannya dia harus memiliki kartu bebas Covid-19, memiliki sertifikat itu," kata dia.
Dia menyebut, berdasarkan peraturan yang telah dibuat Gubernur DKI Jakarta, jika seseorang tak memiliki SIKM memaksa masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka akan dikarantina selama 14 hari.
"Sebetulnya kalau kita mengacu pada Pergub, bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua. Pertama, dia putar balik. Kedua, kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid DKI. Pilihannnya hanya dua itu," pungkasnya. (rnl)