INDONEWS.ID

  • Minggu, 07/06/2020 15:30 WIB
  • Ini Tanggapan UI Soal Diskusi BEM PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua

  • Oleh :
    • Mancik
Ini Tanggapan UI Soal Diskusi BEM PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua
Ilustrasi Universitas Indonesia.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Universitas Indonesia memberikan tanggapan berkaitan dengan diskusi daring yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).Diketahui, kegiatan diskusi publik tersebut mengangkat tema #PapuanLivesMatter : Rasisme Hukum di Papua.

Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, UI pada prinsipnya memberikan kebebasan kepada mahasiwa untuk menyatakan pendapat dan melakukan kegiatan akademik dalam bentuk diskusi. Namun, ia mengingatkan, kegiatan akademik semestinya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Menjadi "Lebih Indonesia" Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa dari Negara Lain

"UI senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi sivitas
akademika, yang antara lain dapat diwujudkan melalui kegiatan diskusi," kata Amelita Lusia dalam keterangan tertulisnya yang diteriam Indonews.id, Jakarta, Minggu,(7/06/2020)

Kegiatan diskusi tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan aturan UI. Karena itu,alur maupun isi diskusi tersebut tidak menjadi tanggujawab Universitas.

Baca juga : Alumni Universitas Indonesia Bersama Ganjar Mahfud Bergerak dan Menyatakan Dukungan Resmi

Berikut tanggapan lengkap dari Universitas Indonesia terkait dengan diskusi BEM UI, Sabtu, 6 Juni 2020, pukul 19:00-21:00, dengan tema #PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua.

1. UI senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi sivitas akademika, yang antara lain dapat diwujudkan melalui kegiatan diskusi.

Baca juga : Hikmahanto: Etnis Rohingya Merupakan Pendatang Gelap, Bukan Pengungsi

Namun demikian perlu diingat bahwa ciri penting perguruan tinggi dan sivitas akademika dalam berpendapat adalah selalu merujuk pada kajian akademik serta berpegang pada tata aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

2. UI mengapresiasi mahasiswa yang bersikap kritis dan terbuka dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi Bangsa Indonesia.

Dalam menyatakan pendapat mengenai berbagai masalah tersebut, maupun dalam menyalurkan aspirasi di ruang publik,mahasiswa UI harus selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, serta mengikuti peraturan dan tata cara yang berlaku di UI.

3. BEM UI sebagai organisasi yang mewadahi kegiatan mahasiswa UI seharusnya mampu menyelenggarakan kegiatan yang keluarannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Selain itu, BEM UI seyogyanya dapat memberi teladan mengenai sikap intelektual, baik kepada mahasiswa maupun masyarakat luas. Dengan keteladanan inilah diharapkan tatanan bermasyarakat dapat terus dibina dan dikembangkan.

4. UI sangat menyayangkan diselenggarakannya diskusi oleh BEM UI tanpa pertimbangan dan perencanaan yang cermat. Pelaksanaan kegiatan diskusi tersebut juga tidak mengindahkan peraturan dan tata cara yang berlaku di UI.

5. Pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti dengan kecerobohan dalam proses pelaksanaannya, telah menyebabkan diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak. Kandungan dan pijakan ilmiah atas materi diskusi juga tidak cukup kuat untuk dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan akademik yang baik.

6. Memperhatikan proses perancangan kegiatan diskusi yang tidak cermat dan proses penyelenggaraan yang melanggar peraturan dan tata cara yang ditetapkan UI, bersama ini dinyatakan bahwa kegiatan diskusi tersebut, berikut apapun yang dibahas dan dihasilkan, tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai suatu institusi dan tidak menjadi tanggung jawab UI.*

 

Artikel Terkait
Menjadi "Lebih Indonesia" Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa dari Negara Lain
Alumni Universitas Indonesia Bersama Ganjar Mahfud Bergerak dan Menyatakan Dukungan Resmi
Hikmahanto: Etnis Rohingya Merupakan Pendatang Gelap, Bukan Pengungsi
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Pimpin Apel Pagi Perdana Pasca Libur Idul Fitri
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas