INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/06/2020 11:30 WIB
  • DPD Usulkan Sengketa Kewenangan Lembaga ke MK Soal Pilkada 2020

  • Oleh :
    • Mancik
DPD Usulkan Sengketa Kewenangan Lembaga ke MK Soal Pilkada 2020
Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Menteri Dalam Negeri menghasilkan penegasan ulang terhadap penolakan Pilkada yang akan digelar pada Desember tahun ini.

Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak tahun ini sedianya digelar September namun kemudian digeser 3 bulan ke Desember karena imbas pandemi Covid-19.

Baca juga : Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember

Komite I DPD RI tetap berpandangan bahwa dalam kondisi pandemi yang juga telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh Presiden Joko Widodo, penyelenggaraan Pilkada tidak elok bagi kehidupan rakyat.

Bahkan pimpinan komite I DPD RI berencana mengusulkan dalam sidang paripurna DPD RI agar lembaga tersebut mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : DPD Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Pilkada Jadi Cluster Baru Covid-19

"Komite I pada saatnya akan me-reservir (mencadangkan) haknya untuk melalui sidang paripurna yang akan datang, yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 juni 2020 ini. Untuk mengusulkan, mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi RI” ujar Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI, Jakarta, Jumat(11/06/2020)

Menurutnya Teras, Pilkada serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu.

Baca juga : Pertimbangan Anggaran, Komite I DPD Minta Pilkada Serentak Ditunda Tahun 2021

Teras menyebut kesimpulan lain dari rapat kerja tersebut diantaranya adalah bahwa anggaran penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah sebesar Rp. 9.9 triliun akan lebih bermanfaat bagi daerah bila dipakai untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak pandemi.

Pertimbangan lain adalah bahwa pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara.

Angka ini belum termasuk penambahan anggaran yang dibutuhkan oleh 270 daerah untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada dengan Protokol Covid-19.

Berdasarkan bahan paparan dari Kementerian Dalam Negeri terkait proyeksi pendanaan Pilkada 2020, diketahui bahwa banyak daerah yang membutuhkan dukungan dana Anggaran Pendapata Belanja Negara (APBN).

Hal ini merujuk update data Rabu 10 Juni 2020 ada 4 Provinsi yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Jambi dan Kepulauan Riau yang butuh dukungan dana. Sisanya 96 kabupaten dan Kota juga membutuhkan dukungan dana. Total kebutuhan ini mencapai Rp 958,39 miliar.

"Khusus Kalteng untuk dukungan APBD hanya Rp 8,2 miliar dan daerah mengharapkan dukungan dana APBN hingga Rp. 73,79 miliar” jelas Teras.

Teras menambahkan untuk KPU Kalteng akan butuh sekitar Rp 51,98 miliar sementara Bawaslu Kalteng akan butuh tambahan anggaran Rp 18,29 miliar dan untuk proyeksi kebutuhan pengamanan akan ada tambahan Rp 3,52 miliar.

Selanjutnya di seluruh Indonesia ada 99 KPU Daerah yang juga butuh tambahan dukungan dana sebesar Rp. 846,25 miliar. Lalu ada 56 Bawaslu daerah yang membutuhkan tambahan dana Rp 76.36 miliar. Tambahan anggarapan pengamanan di 17 daerah sebesar Rp 35,78 miliar.

Komite I DPD RI pun berpendapat bahwa penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosioekonomi dan kesehatan masyarakat.

"Komite I memahami adanya usulan menggelar Pilkada pada Desember mendatang. Kami juga mengapresiasi penjelasan Mendagri. Kendati demikian kami tetap berpendapat, dalam kondisi ini keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang mesti dipegang semua pihak, Salus populi supreme lex esto ” ujarnya.

Teras pun menjelaskan bahwa Mendagri memiliki pertimbangan terkait pandemi yang belum bisa diperkirakan selesai di tahun depan.

Hal ini diperoleh dari rapat koordinasi Kemendagri dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

"Kemendagri menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut ada pertimbangan, bahwa tahun depan pun resiko pandemi mungkin saja masih ada. Lalu bercermin dari puluhan negara yang tetap menggelar pemilihan tahun ini sesuai jadwal, akhirnya diputuskan tetap digelar akhir tahun ini ” ujarnya.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu pun menyampaikan, Komite I DPD RI dalam kesempatan tersebut tetap meminta agar keputusan menggelar Pilkada pada Desember tahun ini dievaluasi.

Adanya penjelasan dari Mendagri dinilai masih belum cukup kuat untuk membiarkan Pilkada digelar dalam kondisi status bencana nasional masih belum dicabut Presiden.

Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepentingan daerah, Komite I DPD RI berpandangan agar dalam pembahasan soal Pilkada sudah semestinya melibatkan DPD RI,sebagai lembaga negara wakil daerah,yang dipilih langsung oleh rakyat.*

Artikel Terkait
Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember
DPD Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Pilkada Jadi Cluster Baru Covid-19
Pertimbangan Anggaran, Komite I DPD Minta Pilkada Serentak Ditunda Tahun 2021
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas